Tersangka pelaku penganiayaan kepada balita saat ditangkap petugas Kepolisian. (Istimewa / TangerangNews@2021)
TANGERANGNEWS.com-Aksi sadis pemukulan balita berusia 2,4 tahun yang dilakukan tersangka berinisial ASD, 27, ternyata telah diulangi berkali-kali, Februari lalu. Hal itu dipaparkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021).
Aksi sadis berulang kali yang dilakukan terhadap keponakan kekasihnya tersebut, diabadikan tersangka menggunakan ponsel miliknya. "Hasil pemeriksaan sebanyak lima kali. Pertama, korban sebanyak tujuh kali dipukul di bagian perut, menggunakan tangan kiri," tutur Wahyu.
Kemudian pada video kedua, kata Wahyu, korban kembali menerima pukulan sangat keras dari tersangka di bagian yang sama. Namun bedanya, saat ini korban dipukul saat berdiri.
"Dan kali ini korban sempat buang air besar ya. Kemudian video ketiga, kondisinya korban sedang tiduran, dipukul empat kali dengan tangan kanannya. Kemudian video keempat, tersangka memukul bagian dada. Kondisi korban sudah terlentang dipukul tiga kali di dada sebelah kanan menggunakan sikut sebelah kanan," ujarnya.
Terakhir, tersangka juga tega menginjak korban yang sedang dalam tertidur menggunakan tumitnya.
"Pakai tumit bawah. Sebanyak empat kali. Itu kronologis kejadiannya," imbuhnya.
Seperti diketahui, aksi pemukulan sadis yang dilakukan tersangka ASD, sempat viral di media sosial.
Aksi biadab tersebut memperlihatkan tersangka memukuk bagian perut dan dada korban hingga menahan sakit.
Diketahui, korban merupakan keponakan dari kekasihnya berinisial AW. Atau dengan kata lain, korban yang masih berusia 2,4 tahun tersebut merupakan anak dari kakak AW. Perbuatan tersebut tega dilakukan di kediamannya, yang terletak di wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Februari lalu.
Dalam menjalan aksi bejat tersebut, sengaja diabadikan tersangka dengan menggunakan ponsel miliknya. "Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka kini harus menjalani masa hukuman di balik jeruji. Ia dihukum selama lima tahun penjara. "Pasal yang kita kenakan adalah pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
Siapa sangka salah satu merek handuk ternama, Terry Palmer ternyata berasal dari Indonesia. Brand yang dikenal akan kualitas premiumnya ini berdiri di bawah naungan PT Indah Jaya Textile Industry, sebuah perusahaan tekstil asal Tangerang, Banten
Sebuah fenomena mencemaskan tengah melanda pasar tenaga kerja Indonesia. Para lulusan sarjana, pascasarjana, bahkan doktor, berbondong-bondong melamar posisi entry level yang jauh di bawah kualifikasi mereka.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""