Connect With Us

Sadis! Aksi Pemukulan Balita di Tangerang Terekam Tersangka Sebanyak 5 Kali

Rachman Deniansyah | Selasa, 16 Maret 2021 | 17:22

Tersangka pelaku penganiayaan kepada balita saat ditangkap petugas Kepolisian. (Istimewa / TangerangNews@2021)

TANGERANGNEWS.com-Aksi sadis pemukulan balita berusia 2,4 tahun yang dilakukan tersangka berinisial ASD, 27, ternyata telah diulangi berkali-kali, Februari lalu.  Hal itu dipaparkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021). 

Aksi sadis berulang kali yang dilakukan terhadap keponakan kekasihnya tersebut, diabadikan tersangka menggunakan ponsel miliknya. "Hasil pemeriksaan sebanyak lima kali. Pertama, korban sebanyak tujuh kali dipukul di bagian perut, menggunakan tangan kiri," tutur Wahyu. 

Kemudian pada video kedua, kata Wahyu, korban kembali menerima pukulan sangat keras dari tersangka di bagian yang sama. Namun bedanya, saat ini korban dipukul saat berdiri. 

Baca Juga : 

"Dan kali ini korban sempat buang air besar ya. Kemudian video ketiga, kondisinya korban sedang tiduran, dipukul empat kali dengan tangan kanannya. Kemudian video keempat, tersangka memukul bagian dada. Kondisi korban sudah terlentang dipukul tiga kali di dada sebelah kanan menggunakan sikut sebelah kanan," ujarnya. 

Terakhir, tersangka juga tega menginjak korban yang sedang dalam tertidur menggunakan tumitnya. 

 

"Pakai tumit bawah. Sebanyak empat kali. Itu kronologis kejadiannya," imbuhnya. 

Seperti diketahui, aksi pemukulan sadis yang dilakukan tersangka ASD, sempat viral di media sosial. 

Aksi biadab tersebut memperlihatkan tersangka memukuk bagian perut dan dada korban hingga menahan sakit. 

Diketahui, korban merupakan keponakan dari kekasihnya berinisial AW. Atau dengan kata lain, korban yang masih berusia 2,4 tahun tersebut merupakan anak dari kakak AW. Perbuatan tersebut tega dilakukan di kediamannya, yang terletak di wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Februari lalu. 

Dalam menjalan aksi bejat tersebut, sengaja diabadikan tersangka dengan menggunakan ponsel miliknya.  "Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya. 

Atas ulahnya tersebut, tersangka kini harus menjalani masa hukuman di balik jeruji. Ia dihukum selama lima tahun penjara.  "Pasal yang kita kenakan adalah pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

OPINI
Antara Israel, Amerika dan Thermal Weapons

Antara Israel, Amerika dan Thermal Weapons

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:16

Penggunaan senjata termal dan thermobarik (thermal weapons) yang digunakan Israel, untuk menghancurkan gedung-gedung pemukiman warga Gaza Palestina, dan menyebabkan ribuan jasad warga Palestina menguap tanpa sisa

KOTA TANGERANG
Maryono Ingatkan ASN Pemkot Tangerang Jangan Terlambat Kerja Selama Ramadan

Maryono Ingatkan ASN Pemkot Tangerang Jangan Terlambat Kerja Selama Ramadan

Senin, 23 Februari 2026 | 15:31

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang untuk menjaga etos kerja dan disiplin waktu selama bulan Ramadan.

NASIONAL
Fenomena Working Poor, Ketika Punya Pekerjaan Tidak Mengubah Kemiskinan

Fenomena Working Poor, Ketika Punya Pekerjaan Tidak Mengubah Kemiskinan

Senin, 23 Februari 2026 | 15:10

Fenomena “working poor” makin mengemuka di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa memiliki pekerjaan tidak selalu menjamin kesejahteraan hidup.

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill