Connect With Us

Viral Aksi Pencuri Pakaian Dalam Wanita Terekam CCTV di Pondok Aren Tangsel

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 Mei 2022 | 14:23

Seorang pria tengah mencuri celana dalam wanita dari jemuran depan rumah warga di RT01/02, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat 13 Mei 2022. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Video yang memperlihatkan pelaku pencurian celana dalam wanita viral di sosial media.

Berdasarkan informasi, peristiwa itu terjadi di RT01/02, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Jumat 13 Mei 2022, sekitar pukul 02.37 WIB.

Dalam video tersebut terlihat pelaku seorang laki-laki yang mengenakan kaos dan celana pendek biru berjalan kaki sambil merokok.

Dengan santainya, dia mendekati rumah warga. Lalu mengambil satu per satu celana dalam wanita dari jemuran yang digantung di depan rumah.

Setelah menggasak sekitar empat celana dalam, pelaku pun langsung pergi dari lokasi. Wajah pelaku terlihat jelas dalam video, namun  hingga kini belum ada informasi mengenai identitasnya.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill