Connect With Us

Kejari Kota Tangerang Terapkan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan Gegara Utang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:34

Pelaku dan korban penganiayaan akibat hutang berdamai dalam penerapan restoratif justice Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerapkan restoratif justice atau keadilan restoratif dalam kasus penganiayaan akibat utang dengan terangka berinisial HS dan RS.

Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma mengatakan, penuntutan kasus tersebut dihentikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang Keadilan Restoratif.

"Ya, penerapan restoratif justice ini yang pertama pada tahun 2022. Jadi, total kami sudah terapkan tiga kasus yang dilakukan restoratif justice," ujarnya kepada TangerangNews, Selasa 28 Juni 2022.

Kasus penganiayaan ini terjadi pada Rabu 2 Maret 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Rawa Kucing, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari. Adapun kasus ini bermula saat korban berinisial RJP terlibat cekcok dengan HS, terkait masalah penagihan utang senilai Rp2,4 juta. 

Lalu dari cekcok tersebut, tersangka HS mendorong dan memukul korban. Sedangkan RS yang menyaksikan kejadian itu turut memukuli korban.

Setelah kejadian itu, korban yang mengalami luka lecet pada tangan kanannya akibat kekerasan tumpul pun membuat laporan ke Polsek Neglasari. Kedua tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

Dalam menindaklanjuti kasus ini pihaknya memanggil para tersangka, korban, para pendamping kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW, untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Akhirnya kita temukan kedua belah pihak. Di situ mereka saling memaafkan dan membuat pernyataan. Jadi, mereka sepakat perkara ini tidak dilanjutkan, karena sudah musyawarah juga," jelas Dapot.

Menurut Dapot, pertemuan tersebut dilakukan di Rumah Restoratif Justice di Kantor Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Kamis 16 Juni 2022. Dapot menuturkan, syarat-syarat penerapan keadilan restoratif telah dipenuhi dalam kasus ini.

"Alasannya itu karena tersangka ini baru pertama kali dan bukan residivis. Lalu, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta. Ancaman hukumannya juga di bawah lima tahun. Kemudian visum hanya lecet di jari, atau tidak menghalangi pekerjaan korban dan ada kesepakatan perdamaian," jelas Dapot.

Prinsip diterapkannya keadilan restoratif bahwa pihaknya mengedepankan sisi kemanusiaan dalam bermusyawarah dan bermufakat, sehingga tidak semua kasus diselesaikan di meja persidangan.

"Tentu kami berharap, pada tahun ini minimal ada lima kasus yang diterapkan dalam restoratif justice. Kami juga memfungsikan Rumah Restoratif Justice sebagai tempat musyawarah untuk masyarakat," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
Bahaya, KLH Larang Warga Gunakan Air Sungai Cisadane Usai Tercemar Limbah Sepanjang 22 KM

Bahaya, KLH Larang Warga Gunakan Air Sungai Cisadane Usai Tercemar Limbah Sepanjang 22 KM

Kamis, 12 Februari 2026 | 14:24

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan limbah kimia akibat kebakaran pabrik pestisida di kawasan pergudangan Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mencemari Sungai Cisadane

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANTEN
Tangani Cedera Kecelakaan Kerja, Bethsaia Hospital Serang Hadirkan Trauma dan Orthopedic Center

Tangani Cedera Kecelakaan Kerja, Bethsaia Hospital Serang Hadirkan Trauma dan Orthopedic Center

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:20

Perkembangan kawasan industri di Serang, Cilegon, dan sekitarnya mendorong meningkatnya aktivitas kerja serta mobilitas masyarakat setiap hari.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill