Connect With Us

Kejari Kota Tangerang Beri Keadilan Restoratif Kasus Bocah Dipukul Akibat Main Api

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Mei 2021 | 14:15

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana (tengah) didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma (kiri) dan Jaksa Gojali (kanan). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan keadilan restoratif dalam kasus bocah yang dipukul orang dewasa akibat bermain api hingga menimbulkan asap. 

 

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pemberian keadilan restoratif dalam kasus tersebut sebagai sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

 

"Ya, perlu diketahui bahwa di Provinsi Banten baru dua kasus yang dilakukan keadilan restoratif, yaitu di Kota Cilegon dan Kota Tangerang," ujarnya yang didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat ditemui di kantor Kejari Kota Tangerang, Jumat (7/5/2021). 

 

Dalam penghentian kasus tersebut, pihak Kejari Kota Tangerang melakukan proses selama dua pekan. Rentang waktu itu, pihak Kejari telah mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejati dan Jam Pidum. 

 

"Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," ungkapnya.

 

Adapun dalam kasus ini, tersangka berinisial FA disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Tersangka melakukan pemukulan terhadap bocah berusia belasan tahun di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. 

 

Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang dibakar pada sampah, karena asapnya mengganggu sang bayi yang berada di rumahnya.

 

"Kasusnya pada suatu hari di depan rumah pelaku, si korban membakar sampah kemudian asapnya masuk ke dalam rumah pelaku. Pelaku ada bayi karena keberatan, kemudian menegur korban," jelasnya. 

 

Namun saat ditegur si bocah malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas hingga membuat pelaku emosi. "Kemudian pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis kanan-kiri korban," imbuh Wirajana. 

 

Jam Pidum memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Tangerang atas dilakukannya penghentian penuntutan pada kasus tersebut.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill