Connect With Us

Kejari Kota Tangerang Beri Keadilan Restoratif Kasus Bocah Dipukul Akibat Main Api

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 7 Mei 2021 | 14:15

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana (tengah) didampingi Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma (kiri) dan Jaksa Gojali (kanan). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memberikan keadilan restoratif dalam kasus bocah yang dipukul orang dewasa akibat bermain api hingga menimbulkan asap. 

 

Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana mengatakan, pemberian keadilan restoratif dalam kasus tersebut sebagai sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

 

"Ya, perlu diketahui bahwa di Provinsi Banten baru dua kasus yang dilakukan keadilan restoratif, yaitu di Kota Cilegon dan Kota Tangerang," ujarnya yang didampingi Kasie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma saat ditemui di kantor Kejari Kota Tangerang, Jumat (7/5/2021). 

 

Dalam penghentian kasus tersebut, pihak Kejari Kota Tangerang melakukan proses selama dua pekan. Rentang waktu itu, pihak Kejari telah mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejati dan Jam Pidum. 

 

"Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak. Tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ bisa disimpulkan upaya perdamaian," ungkapnya.

 

Adapun dalam kasus ini, tersangka berinisial FA disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Tersangka melakukan pemukulan terhadap bocah berusia belasan tahun di depan rumahnya di Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. 

 

Pemukulan tersebut dilakukan setelah tersangka menegur korban untuk memadamkan api yang dibakar pada sampah, karena asapnya mengganggu sang bayi yang berada di rumahnya.

 

"Kasusnya pada suatu hari di depan rumah pelaku, si korban membakar sampah kemudian asapnya masuk ke dalam rumah pelaku. Pelaku ada bayi karena keberatan, kemudian menegur korban," jelasnya. 

 

Namun saat ditegur si bocah malah melontarkan kata-kata yang tidak pantas hingga membuat pelaku emosi. "Kemudian pelaku memukul korban dengan tangan sebanyak dua kali mengenai pelipis kanan-kiri korban," imbuh Wirajana. 

 

Jam Pidum memberikan apresiasi kepada Kejari Kota Tangerang atas dilakukannya penghentian penuntutan pada kasus tersebut.

KOTA TANGERANG
3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 November 2025 | 19:25

Kejutan besar terjadi di acara Media Gathering DPRD Kota Tangerang yang digelar di Situ Cileunca, Bandung, Selasa 4 November 2025.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill