Connect With Us

Hakim Vonis Terdakwa Kasus Ganja 18 Tahun, Kejari Tangerang Tak Terima 

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 6 April 2021 | 19:41

Dapot Dariarma, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bakal melakukan banding karena merasa tidak puas dengan putusan atau vonis 18 tahun dari Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 192 kilogram dengan terdakwa berinisial NB, 50, dan DP, 32,. 

“Kami akan banding. Karena putusan hakim  jauh dari tuntutan kita,” ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Selasa (6/4/2021). 

Menurut Dapot, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini memberikan tuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 

“Bila hakim memvonis seumur hidup masih kita terima dan kita toleransi, tetapi putusan hakim kali ini jelas melenceng jauh,” jelas Dapot. 

Dapot mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya. 

Langkah banding yang dilakukan  berdasarkan tuntutan mati itu lantaran banyak barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 192 kilogram ganja. 

"Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan kami menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," katanya. 

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengaku, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa lantaran terdakwa Nico hanya sebagai kurir narkoba. 

"Karena para terdakwa itu hanya sebatas kurir saja," tuturnya. 

Terkait rencana banding yang akan dilakukan JPU, Arif mempersilahkan hal tersebut karena merupakan hak dari Jaksa. 

"Itu hak jaksa ya, dan hak terdakwa juga untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan ini. Jika banding nanti akan diadili lagi di Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya. 

Diketahui, kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ditangkap pihak Polres Metro Tangerang Kota pada 31 Agustus 2020.  

Keduanya ditangkap saat janjian bertemu untuk mengambil paket narkoba jenis ganja di Cikini, Jakarta Pusat.  

Dalam perkara ini NB dipinta DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah bonus Rp40 juta dengan uang jalan Rp500 ribu. 

Dalam perkara ini juga, barang bukti yang disita berupa enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat neto 192 kilogram. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

NASIONAL
Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Tak Perlu ke Luar Negeri, Gatam Institute Eka Hospital Sukses Tangani 100 Operasi Lutut Robotik

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:01

Gatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill