3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang
Selasa, 4 November 2025 | 19:25
Kejutan besar terjadi di acara Media Gathering DPRD Kota Tangerang yang digelar di Situ Cileunca, Bandung, Selasa 4 November 2025.
TANGERANGNEWS.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang bakal melakukan banding karena merasa tidak puas dengan putusan atau vonis 18 tahun dari Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 192 kilogram dengan terdakwa berinisial NB, 50, dan DP, 32,.
“Kami akan banding. Karena putusan hakim jauh dari tuntutan kita,” ujar Dapot Dariarma, Kasie Pidum Kejari Kota Tangerang, Selasa (6/4/2021).
Menurut Dapot, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini memberikan tuntutan berdasarkan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Bila hakim memvonis seumur hidup masih kita terima dan kita toleransi, tetapi putusan hakim kali ini jelas melenceng jauh,” jelas Dapot.
Dapot mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengedar narkoba agar tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah banding yang dilakukan berdasarkan tuntutan mati itu lantaran banyak barang bukti yang ditemukan dari terdakwa yakni 192 kilogram ganja.
"Dari barang buktinya sudah banyak, perbuatan terdakwa terkait masalah narkoba dan kami menjalankan program pemerintah. Setidaknya ada efek jera pada bandar narkoba itu saat mereka mengedarkan," katanya.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengaku, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa lantaran terdakwa Nico hanya sebagai kurir narkoba.
"Karena para terdakwa itu hanya sebatas kurir saja," tuturnya.
Terkait rencana banding yang akan dilakukan JPU, Arif mempersilahkan hal tersebut karena merupakan hak dari Jaksa.
"Itu hak jaksa ya, dan hak terdakwa juga untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan ini. Jika banding nanti akan diadili lagi di Pengadilan Tinggi Banten," jelasnya.
Diketahui, kedua terdakwa yang berasal dari Menteng, Jakarta Pusat ditangkap pihak Polres Metro Tangerang Kota pada 31 Agustus 2020.
Keduanya ditangkap saat janjian bertemu untuk mengambil paket narkoba jenis ganja di Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini NB dipinta DP untuk mengambil barang bukti narkoba dengan upah bonus Rp40 juta dengan uang jalan Rp500 ribu.
Dalam perkara ini juga, barang bukti yang disita berupa enam karung berisi 176 paket ganja dengan berat neto 192 kilogram. (RED/RAC)
Kejutan besar terjadi di acara Media Gathering DPRD Kota Tangerang yang digelar di Situ Cileunca, Bandung, Selasa 4 November 2025.
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Pendekar Cisadane kembali bersiap melakoni laga tandang berat dalam lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026. Tim asuhan pelatih Carlos Pena akan menantang PSBS Biak di Stadion Maguwoharjo, Kamis, 6 November 2025.
Buat kamu yang sering bepergian dari Malang ke Bandara Juanda, pasti tahu betapa pentingnya memilih jasa transportasi yang tepat. Nahwa Travel hadir untuk menjawab kebutuhan itu dengan layanan Travel Malang Juanda yang cepat
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews