Connect With Us

Truk Angkut 570 Kg Ganja Diamankan Polisi, Tujuannya ke Tangerang

Redaksi | Kamis, 28 Januari 2021 | 12:19

Ilustrasi Ganja (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Satu unit truk yang mengangkut 570 kilogram ganja diamankan Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Tangerang.

Dalam pengungkkapan kasus tersebut, tiga tersangka ditangkap. Seorang di antaranya ditembak.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing IN, 19, AL, 31, dan RW, 27. Mereka disergap di Kelurahan Laru Lombang, Kecamatan Tambangan, Madina.

"Awalnya kita mendapat informasi mengenai adanya transaksi ganja di lokasi itu. Penyelidikan dilakukan selama 15 hari, sejak 8 Januari sampai 22 Januari 2021 di Kelurahan Laru Lombang," kata Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi Horas, seperti dilansir dari Merdeka, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Setelah melakukan penyelidikan, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap IN. 

Dia tak berkutik setelah petugas menemukan ganja di dalam truk Fuso yang dibawanya.

 

Narkotika itu disimpan dalam beberapa karung goni plastik yang ditutupi 2 tenda biru.

Petugas juga menyita 2 unit senjata rakitan laras panjang dan laras pendek.

Ketika itu, IN menyerang petugas dengan cara menendang bagian perut, lalu mencoba melarikan diri.

"Petugas kita melepaskan 2 kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Kita melakukan tindakan tegas dan terukur dan mengenai paha sebelah kanan tersangka IN," ujar dia.

Setelah menangkap IN, petugas juga menangkap 2 tersangka lainnya, yakni AL dan RD. Mereka berperan memantau pengiriman ganja itu.

"Keduanya ditangkap di warung milik masyarakat setempat, yang berjarak kurang lebih 15 meter dari lokasi kejadian," kata dia.

Petugas kembali menemukan ganja di warung tempat penangkapan AL dan RD. Total ganja yang diamankan dari truk dan warung seberat 570 Kg.

Dari hasil interogasi, ganja itu rencananya akan dibawa ke Tangerang, Banten. IN mengaku mendapat perintah dari JI, yang masih diburu petugas.

IN mengaku sudah 2 kali melakukan pengiriman ganja. Aksinya pertamanya dilakukan Desember 2020. Saat itu dia berhasil mengirim 300 Kg ganja dan diupah Rp 20 juta.

Sementara AL dan RD mendapat tugas memantau truk dari pergerakan polisi. "Mereka dua kali menerima Rp50.000 per orang dari DPO JI," tukas dia.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 Ayat (2) jo 132 ayat (1), dan Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KAB. TANGERANG
Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Usai Lebaran, 1.274 Pendatang Masuk ke Kabupaten Tangerang

Jumat, 26 April 2024 | 22:48

Usai Lebaran 2024. sebanyak 1.274 jiwa penduduk baru tercatat datang ke wilayah Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill