Connect With Us

Bantu Napi Narkoba Kabur, Ini Upah yang Diterima Petugas Lapas Tangerang

Redaksi | Kamis, 8 Oktober 2020 | 11:16

Lapas Kelas I Tangerang di Jalan Veteran, Kota Tangerang. (TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Dua petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang terlibat atas kaburnya narapidana narkoba Cai Changpan diketahui menerima upah.

Keduanya yakni inisial S, Wakil Komandan Regu Lapas Kelas 1 Tangerang. Satu lagi ES, Pegawai Kesehatan Lapas.

Berdasar menyelidikan polisi, keduanya terbukti membantu Cai Changpan melarikan diri, salah satunya dengan membelikan mesin pompa air.

"Mereka pun diberi imbalan sebesar Rp100 ribu. Berdasar fakta tersebut, yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir dari JPNN, Kamis (8/10/2020).

Polda Metro Jaya juga tah menetapkan dua petugas itu sebagai tersangka. Karena melanggar Pasal 426 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri.

"Kita naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka. Mereka diancam 4 tahun penjara," ujar Yusri.

Saat ini, polisi dan pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Cai Changpan ke luar negeri.

Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memblokir KTP yang bersangkutan.

Sebab, pria asal China itu diketahui telah berpindah kewarganegaraan Indonesia dan memiliki e-KTP.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill