Connect With Us

Kajati Banten Beberkan Syarat Pelaku Pidana Dapat Restorative Justice

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Maret 2022 | 23:09

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer menandatangi Syarat Pelaku Pidana Dapat Restorative Justice. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah wilayah di Tangerang tengah di bentuk Kampung Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru Indonesia terhadap program Jaksa Agung.

Tujuan dibentuknya Kampung RJ untuk mengurangi masalah hukum agar tidak langsung ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun.

"Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp2,5 juta," katanya saat meresmikan Kampung RJ Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu 26 Maret 2022.

Ada pun latar belakang dibentuknya kampung ini adalah memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel, bahwa kasus tidak selalu harus ke pengadilan.

"Bisa juga diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh ke pengadilan," jelasnya.

Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI. 

"Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa kampung ini juga untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Kampung RJ ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakkan hukum di Indonesia. 

"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini," ujar Benyamin. 

Tangsel merupakan Kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Karena segala macam bentuk kebijakan harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan. 

"Dikampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama dan penegak hukum," singkatnya.

OPINI
Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Senin, 9 Februari 2026 | 14:11

Epstein bukan orang biasa. Ia finansier kaya raya, memiliki pesawat pribadi, pulau pribadi, dan relasi dengan tokoh politik serta figur hiburan kelas atas. Ia hidup di puncak materi yang diimpikan banyak orang.

TANGSEL
Kali di Serpong Berwarna Putih, Diduga Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestida Taman Tekno

Kali di Serpong Berwarna Putih, Diduga Tercemar Akibat Kebakaran Gudang Pestida Taman Tekno

Senin, 9 Februari 2026 | 16:09

Aliran kali di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di belakang Pergudangan Taman Tekno, berubah warna mrnjadi putih susu dan mengeluarkan aroma menyengat bahan kimia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill