Connect With Us

Kajati Banten Beberkan Syarat Pelaku Pidana Dapat Restorative Justice

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Maret 2022 | 23:09

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer menandatangi Syarat Pelaku Pidana Dapat Restorative Justice. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sejumlah wilayah di Tangerang tengah di bentuk Kampung Restorative Justice (RJ) sebagai tindak lanjut Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru Indonesia terhadap program Jaksa Agung.

Tujuan dibentuknya Kampung RJ untuk mengurangi masalah hukum agar tidak langsung ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatannya itu kurang dari 5 tahun.

"Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp2,5 juta," katanya saat meresmikan Kampung RJ Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Rabu 26 Maret 2022.

Ada pun latar belakang dibentuknya kampung ini adalah memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Tangsel, bahwa kasus tidak selalu harus ke pengadilan.

"Bisa juga diselesaikan dengan mediasi tanpa harus menempuh ke pengadilan," jelasnya.

Kampung Restorative Justice dapat diterapkan di 54 kelurahan di Kota Tangsel untuk mencapai target dari program Kejaksaan Agung RI. 

"Restorative sendiri merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban," ujarnya. 

Dia menambahkan bahwa kampung ini juga untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa dengan dibentuknya Kampung RJ ini akan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penegakkan hukum di Indonesia. 

"Saya mengapresiasi seluruh upaya yang dilakukan Kejaksaan untuk mengedukasi masyarakat melalui kampung ini," ujar Benyamin. 

Tangsel merupakan Kota dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Karena segala macam bentuk kebijakan harus disosialisasikan dengan baik dan maksimal. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, tujuan dibentuknya Kampung RJ ini lantaran banyak perkara dengan kerugian kecil masuk ranah pengadilan. 

"Dikampung ini tempatnya musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, agama dan penegak hukum," singkatnya.

BANDARA
Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Sebelum Bayar Parkir Bandara Soetta, Penumpang Diimbau Cek Durasi dan Tarif

Minggu, 7 Desember 2025 | 18:38

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) terus meningkatkan kualitas dan akurasi layanan parkir.

SPORT
Tempel Thailand, Indonesia Tempati Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025  

Tempel Thailand, Indonesia Tempati Posisi Kedua Klasemen Medali SEA Games 2025  

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:21

Klasemen sementara perolehan medali SEA Games 2025 Indonesia berada di urutan kedua, menempel tuan rumah Thailand.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill