Connect With Us

Sepanjang 2021, Kasus Narkotika Mendominasi Perkara Pidana di Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 31 Desember 2021 | 20:33

Ilustrasi narkotika. (Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Sepanjang tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan telah menangani sebanyak 942 perkara pidana. Dari keseluruhan itu, kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi hingga 60 persen. 

Hal itu dipaparkan Kepala Kejari Tangsel, Aliansyah kepada awak media pada Jumat, 31 Desember 2021. 

"Sebanyak 60 persen didominasi oleh kasus narkoba. Untuk bidang Pidana Umum, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) masuk sekitar 942 perkara," ujar Aliansyah. 

Termasuk salah satu kasus yang sempat menggegerkan publik, yakni penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama artis Bobby Joseph menjadi tersangkanya. 

Namun kini, Bobby telah mengajukan asesmen medis ke BNN Kota Tangsel, untuk bisa dilakukan rehabilitasi.

Aliansyah melanjutkan, dari seluruh SPDP yang diterima, terdapat 516 perkara yang sudah inkrah berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"SPDP yang masuk ke kita 942 perkara, 568 perkara yang kita tunjuk jaksa dengan penerbitan surat P16,” katanya. 

Kemudian, tambah dia, pengiriman perkara tahap I sebanyak 661 perkara dan yang diteliti dari 661 perkara atau tahap II sebanyak 604 perkara, kemudian 617 perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidang dan 516 perkara sudah inkrah di tahun 2021 ini.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

BISNIS
Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Warga Banten Makin Jarang Pakai Uang Tunai, Transaksi QRIS Tembus Rp34 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:20

Penggunaan pembayaran digital di Provinsi Banten terus melonjak sepanjang awal 2026. Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mencatat nilai transaksi menggunakan QRIS mencapai lebih dari Rp34 triliun.

NASIONAL
Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras

Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras

Senin, 18 Mei 2026 | 21:15

Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill