Connect With Us

Pengelolaan Jalan Aset Angkasa Pura II di Tangerang Temui Titik Terang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 20 Agustus 2022 | 22:09

Pemerintah Kota Tangerang berkunjung ke kantor Kementerian BUMN untuk membahas mekanisme kerja sama pemanfaatan lahan Angkasa Pura II. (Humas Pemerintah Kota Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com- Pengelolaan Jalan Garuda, Juanda dan Perancis di Kota Tangerang yang menjadi aset PT Angkasa Pura II mulai menemukan titik terang.

Hal itu terungkap usai Pemerintah Kota Tangerang berkunjung ke kantor Kementerian BUMN pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Pertemuan itu untuk membahas mekanisme kerja sama pemanfaatan lahan Angkasa Pura II untuk kepentingan umum tersebut.

"Pembahasan soal lahan Angkasa Pura II ini sudah dimulai sejak lama dan waktu yang panjang," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Sabtu, 20 Agustus 2022. 

Arief mengaku dalam percepatan pembangunan jalan-jalan tersebut pihaknya berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Kita juga sudah minta legal opinion dari Kejaksaan," tuturnya. 

Kejaksaan, kata Arief, menyampaikan empat skema, yakni skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum, skema pemindahtanganan aktiva tetap BUMN, skema hibah pemerintah daerah kepada BUMN, dan skema perlibatan peran serta masyarakat. 

"Kita sudah bersurat ke Presiden, terus juga ke Kementerian BUMN dua kali kita bersurat. Termasuk opsi sewa berdasarkan saran dari Pak Menteri BUMN saat bertemu dengan kami ketika pemulangan jenazah almarhum putranya pak Ridwan Kamil," papar Arief.

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Carlo B. Tewu menyatakan bahwa setelah mendengar pendapat dari perwakilan Angkasa Pura II pada prinsipnya pihak kementerian tidak keberatan dengan mekanisme kerja samanya asalkan sesuai kepentingan publik. 

"Secara prinsip saya kira kita sudah sepekat nanti tinggal ditindaklanjuti oleh PT. Angkasa Pura II dan Pemkot Tangerang," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill