Connect With Us

Restoran di Ruko Modernland Tangerang Terbakar

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 23 Agustus 2022 | 20:29

Kebakaran restoran di rumah toko (ruko) Modernland, Jalan Hartono Raya, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa, 23 Agustus 2022. (BPBD Kota Tangerang / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Restoran di rumah toko (ruko) Modernland, Jalan Hartono Raya, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang terbakar.

Persitiwa tersebut terjadi pada Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pukul 17.59 WIB, petugas sudah mengendalikan api," kata Yunita Virdianti, Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kota Tangerang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas BPBD Kota Tangerang langsung melakukan penanganan usai menerima pelaporan kebakaran ini.

Sebanyak 32 personel gabungan serta delapan unit armada pemadam kebakaran dari BPBD Kota Tangerang pun diterjunkan.

Adapun sumber api berasal dari lantai tiga yang digunakan sebagai ruangan mess karyawan restoran.

Belum diketahui penyebab kebakaran ini. Namun, informasi yang didapat tidak ada korban dalam kejadian ini. Adapun dampak kerugian dari kebakaran ini ditaksir mencapai Rp100 juta.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill