PLN UID Banten Tuntaskan 165 Titik Pemeliharaan Tanpa Padam di Teluknaga Tangerang
Selasa, 25 November 2025 | 19:51
PLN UID Banten merampungkan rangkaian pemeliharaan jaringan listrik tanpa pemadaman di wilayah UP3 Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 narapidana dengan hukuman dua tahun penjara.
Penuntutan tersebut dibacakan JPU Oktaviandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 2 Agustus 2022.
"Menjatuhkan masing-masing dua tahun pidana dengan segera ditahan," ujarnya.
Keempat terdakwa ini di antaranya Suparto, Yoga Widodo, Rusmanto, dan Panahatan Butarbutar.
JPU mengungkapkan bahwa hal yang meringankan bagi Butarbutar, Suparto, dan Rumanto adalah usia lanjut.
Sedangkan hal yang meringankan Yoga karena masih muda dan memiliki masa depan yang cukup baik. Mereka juga mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berterus terang dalam keterangannya," jelasnya.
Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.
PLN UID Banten merampungkan rangkaian pemeliharaan jaringan listrik tanpa pemadaman di wilayah UP3 Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
TODAY TAGMantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.
Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews