Tunduk Syariat
Selasa, 8 September 2026 | 22:01
Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.
TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 narapidana dengan hukuman dua tahun penjara.
Penuntutan tersebut dibacakan JPU Oktaviandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 2 Agustus 2022.
"Menjatuhkan masing-masing dua tahun pidana dengan segera ditahan," ujarnya.
Keempat terdakwa ini di antaranya Suparto, Yoga Widodo, Rusmanto, dan Panahatan Butarbutar.
JPU mengungkapkan bahwa hal yang meringankan bagi Butarbutar, Suparto, dan Rumanto adalah usia lanjut.
Sedangkan hal yang meringankan Yoga karena masih muda dan memiliki masa depan yang cukup baik. Mereka juga mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berterus terang dalam keterangannya," jelasnya.
Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.
Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.
TODAY TAGPT Bank Danamon Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan pembiayaan otomotif sebesar 44 persen pada tahun fiskal 2025 dibandingkan tahun fiskal 2024.
Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews