TVRI Siarkan Gratis Piala Dunia 2026, Ini Jadwal Matchday Pertama Fase Grup
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:15
Ajang FIFA World Cup 2026 dipastikan tayang gratis di Indonesia melalui TVRI yang menjadi pemegang hak siar eksklusif.
TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang yang menewaskan 49 narapidana dengan hukuman dua tahun penjara.
Penuntutan tersebut dibacakan JPU Oktaviandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 2 Agustus 2022.
"Menjatuhkan masing-masing dua tahun pidana dengan segera ditahan," ujarnya.
Keempat terdakwa ini di antaranya Suparto, Yoga Widodo, Rusmanto, dan Panahatan Butarbutar.
JPU mengungkapkan bahwa hal yang meringankan bagi Butarbutar, Suparto, dan Rumanto adalah usia lanjut.
Sedangkan hal yang meringankan Yoga karena masih muda dan memiliki masa depan yang cukup baik. Mereka juga mengakui perbuatannya.
“Terdakwa berterus terang dalam keterangannya," jelasnya.
Seperti diketahui, kebakaran Lapas Kelas 1A Tangerang terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba pada 8 September 2021. Dari kejadian itu, sebanyak 49 napi tewas.
Ajang FIFA World Cup 2026 dipastikan tayang gratis di Indonesia melalui TVRI yang menjadi pemegang hak siar eksklusif.
TODAY TAGDinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan seluruh fasilitas teknologi dan infrastruktur digital siap mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Peristiwa kebakaran terjadi di sebuah pabrik sosis PT Adilmart CCK yang berlokasi di Jalan Bumimas 1, Nomor 9, Kawasan Cikupa Mas, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 28 Mei 2026, dini hari.
Upaya penyelundupan emas dari Indonesia ke luar negeri berhasil digagalkan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews