Connect With Us

Pledoi Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda, Ini Sebabnya

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 23 Agustus 2022 | 19:03

Sidang penuntutan kasus kebakaran Lapas Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 2 Agustus 2022. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com–Sidang lanjutan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan ditunda, Selasa, 23 Agustus 2022.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut ditunda karena disebabkan pihak kuasa hukum para terdakwa tidak siap membacakan pembelaannya.

"Maaf ketua hakim, kami meminta waktu kembali untuk menyusun naskah pembelaan," ujar Herman Simarmata, kuasa hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Aji Suryo langsung menegur kuasa hukum terdakwa. Sebab, persidangan sebelumnya sudah ditunda selama tiga pekan. Namun, pada saat sidang dimulai kembali, kuasa hukum keempat terdakwa masih belum siap dengan naskah pledoinya.

"Kita sudah tunda tiga minggu loh, masih kurang juga?" kata Aji Suryo.

Kuasa hukum keempat terdakwa pun langsung menyampaikan permintaan maaf kembali. Kuasa hukum berjanji pekan depan atau pada sidang lanjutan naskah pembelaan akan selesai disusun.

"Saya kasih kesempatan satu kali lagi ya. Hanya satu kali. Pekan depan, tanggal 30 Agustus," tegas Aji Suryo.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Herman mengaku, pihaknya masih butuh waktu lagi untuk menyusun pembelaan untuk masing-masing terdakwa. Tidak bisa dikomulatifkan, sebab pasal yang didakwakan berbeda.

"Makanya kita menguraikannya itu satu persatu, setiap terdakwa berbeda, jadi tidak bisa dijadikan kolektif. Seperti yang diuraikan jaksa kemarin," ungkap Herman.

Namun, Herman memastikan jika pekan depan pihaknya sudah siap untuk pembacaan pledoi.

"Ini kan kita harus benar-benar sesuai dengan fakta persidangan, sesuai yang terjadi di lapangan. Minggu depan sudah fix, siap," tuturnya.

Seperti diketahui, keempat terdakwa di antaranya bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka dalam sidang sebelumnya dituntut dua tahun kurungan penjara.

OPINI
Anarkis Bukanlah Kekerasan, Melainkan Perlawanan Akan Ketidakadilan8

Anarkis Bukanlah Kekerasan, Melainkan Perlawanan Akan Ketidakadilan8

Minggu, 7 September 2025 | 11:51

Di Indonesia, kata anarkis seringkali dipakai untuk menyebut kerusuhan. Padahal, anarkisme sebagai filsafat politik justru lahir dari sebuah gagasan kebebasan dan solidaritas.

WISATA
Kirab Perahu, Tradisi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Tangerang Sejak 1939

Kirab Perahu, Tradisi Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Tangerang Sejak 1939

Rabu, 3 September 2025 | 18:26

Kota Tangerang mempunyai tradisi budaya unik dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Salah satunya, yakni tradisi kirab perahu atau arak-arakan perahu yang rutin dilaksanakan masyarakat di sekitar kawasan Kampung Kali Pasir

BISNIS
5 Cara Nabung Kripto Untuk Pemula

5 Cara Nabung Kripto Untuk Pemula

Jumat, 5 September 2025 | 14:47

Teknologi menjadi tulang punggung cryptocurrency, sehingga banyak masyarakat yang menyukainya. Bahkan saat ini banyak koin kripto baru yang muncul dengan platform kripto yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam trading dan investasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill