Connect With Us

Pengunjung Tetap Bisa Kulineran di Pasar Lama Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 September 2022 | 14:56

Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang. (Amalia Natasya Maharani / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Masyarakat tetap bisa plesiran di kawasan Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang, untuk menikmati wisata kuliner, meski penataan masih dalam proses.

Hal itu diungkapkan Hendi, Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pasar Lama kepada TangerangNews, Selasa, 13 September 2022.

Menurutnya, aktivitas pedagang di Pasar Lama masih tetap normal–buka pada sore sampai malam hari.

"Untuk calon pengunjung silakan datang ke Pasar Lama untuk jajan dan kulineran, karena belum ada penutupan," ujarnya.

Adapun terkait penutupan Pasar Lama, katanya, hanya dilakukan sehari saja atau pada 7 September 2022.

"Jadi, edaran penutupan itu tidak berlaku lagi, karena hanya sehari saja. Spanduknya harusnya diturunkan," katanya.


Menurut Hendi, penataan kawasan kuliner Pasar Lama oleh PT Tangerang Nusantara Global (TNG) memang masih dalam proses dan pembahasan lanjutan.

Ia juga menyebut, selama proses penataan itu, pihaknya mengusulkan pedagang tetap berjualan seperti biasa.

"Ya, proses penataan masih berlanjut. Adapun usulan kita biarlah pedagang berjualan," jelasnya.

NASIONAL
Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Ini Bacaan Doa Mustajab di Malam 27 Rajab Isra Mi'raj 

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:36

Di antara amalan yang dianjurkan pada bukan Rajab, khususnya bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj, adalah memperbanyak doa dan munajat kepada Allah SWT.

TANGSEL
Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Darurat Sampah Tangsel, Benyamin Instruksikan ASN Kurangi Penggunaan Plastik

Senin, 19 Januari 2026 | 18:19

Status darurat sampah menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Benyamin Davnie secara tegas menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi tumpukan sampah

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill