Bangun Kekuatan Jelang Porprov 2026, KONI Kota Tangerang Tes Fisik 1.110 Atlet
Sabtu, 6 Desember 2025 | 11:57
KONI Kota Tangerang terus membangun kekuatan sejak dini dalam menghadapi Porprov Banten 2026 di Kota Tangsel.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP Kota Tangerang dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) menindak kendaraan sepeda motor yang parkir di sebelah kiri Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang, Rabu 29 Juni 2022.
Penindakan sebagai implementasi Perwal Kota Tangerang No 43/2017 tentang Parkir Liar tersebut telah digencarkan sejak beberapa hari terakhir.
"Iya, kami tindak dengan menggemboskan ban kendaraan yang melakukan parkir liar di sebelah kiri Jalan Kisamaun," ujar Mario Kempes, Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Angkutan Jalan Dishub Kota Tangerang.
Menurutnya, kendaraan dilarang parkir di jalur kiri Jalan Kisamaun, Pasar Lama, untuk menciptakan kawasan kuliner yang bebas dari parkir liar, sehingga bisa teratur dan nyaman.

"Jalur kiri seharusnya dimanfaatkan untuk perlintasan kendaraan, terutama untuk dilewati kendaraan dalam keadaan darurat, seperti mobil damkar dan ambulans," jelasnya.
Adapun jika masyarakat melanggar larangan parkir tersebut, kata Mario, selain digemboskan ban kendaraannya, juga dapat disanksi kurungan minimal dua bulan, denda maksimal Rp500 ribu, perantaian, hingga diderek.
"Jadi, untuk pedagang dan kendaraan di Pasar Lama, seharusnya berada di jalur kanan," pungkasnya.
KONI Kota Tangerang terus membangun kekuatan sejak dini dalam menghadapi Porprov Banten 2026 di Kota Tangsel.
TODAY TAGDi era digital saat ini, perkembangan teknologi dan arus globalisasi semakin pesat. Budaya luar negeri jadi semakin mudah masuk ke dalam negeri melalui teknologi.
Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews