Connect With Us

Sepeda Motor yang Parkir di Sebelah Kiri Pasar Lama Tangerang Ditindak 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 29 Juni 2022 | 21:31

Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP Kota Tangerang dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) menindak kendaraan sepeda motor yang parkir di sebelah kiri Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang, Rabu 29 Juni 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP Kota Tangerang dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) menindak kendaraan sepeda motor yang parkir di sebelah kiri Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang, Rabu 29 Juni 2022.

Penindakan sebagai implementasi Perwal Kota Tangerang No 43/2017 tentang Parkir Liar tersebut telah digencarkan sejak beberapa hari terakhir. 

"Iya, kami tindak dengan menggemboskan ban kendaraan yang melakukan parkir liar di sebelah kiri Jalan Kisamaun," ujar Mario Kempes, Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Angkutan Jalan Dishub Kota Tangerang.

Menurutnya, kendaraan dilarang parkir di jalur kiri Jalan Kisamaun, Pasar Lama, untuk menciptakan kawasan kuliner yang bebas dari parkir liar, sehingga bisa teratur dan nyaman.

"Jalur kiri seharusnya dimanfaatkan untuk perlintasan kendaraan, terutama untuk dilewati kendaraan dalam keadaan darurat, seperti mobil damkar dan ambulans," jelasnya.

Adapun jika masyarakat melanggar larangan parkir tersebut, kata Mario, selain digemboskan ban kendaraannya, juga dapat disanksi kurungan minimal dua bulan, denda maksimal Rp500 ribu, perantaian, hingga diderek.

"Jadi, untuk pedagang dan kendaraan di Pasar Lama, seharusnya berada di jalur kanan," pungkasnya.

TANGSEL
Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Hasil SPMB SMPN Tangsel 2026 Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Wali Kota Jamin Tidak Ada Titipan

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) dijadwalkan akan mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri Tahap I untuk jalur domisili pada malam ini, Kamis, 26 Juni 2026, tepat pukul 21.00 WIB.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill