Usai Lebaran, DPRD Kota Tangerang Minta Daerah Asal Pendatang Dipetakan
Kamis, 26 Maret 2026 | 14:44
Arus kedatangan warga dari luar daerah ke Kota Tangerang pasca-Lebaran selalu menjadi perhatian setiap tahunnya.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP Kota Tangerang dan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) menindak kendaraan sepeda motor yang parkir di sebelah kiri Jalan Kisamaun, Pasar Lama, Kota Tangerang, Rabu 29 Juni 2022.
Penindakan sebagai implementasi Perwal Kota Tangerang No 43/2017 tentang Parkir Liar tersebut telah digencarkan sejak beberapa hari terakhir.
"Iya, kami tindak dengan menggemboskan ban kendaraan yang melakukan parkir liar di sebelah kiri Jalan Kisamaun," ujar Mario Kempes, Kepala Seksi Pengendalian dan Penertiban Angkutan Jalan Dishub Kota Tangerang.
Menurutnya, kendaraan dilarang parkir di jalur kiri Jalan Kisamaun, Pasar Lama, untuk menciptakan kawasan kuliner yang bebas dari parkir liar, sehingga bisa teratur dan nyaman.

"Jalur kiri seharusnya dimanfaatkan untuk perlintasan kendaraan, terutama untuk dilewati kendaraan dalam keadaan darurat, seperti mobil damkar dan ambulans," jelasnya.
Adapun jika masyarakat melanggar larangan parkir tersebut, kata Mario, selain digemboskan ban kendaraannya, juga dapat disanksi kurungan minimal dua bulan, denda maksimal Rp500 ribu, perantaian, hingga diderek.
"Jadi, untuk pedagang dan kendaraan di Pasar Lama, seharusnya berada di jalur kanan," pungkasnya.
Arus kedatangan warga dari luar daerah ke Kota Tangerang pasca-Lebaran selalu menjadi perhatian setiap tahunnya.
TODAY TAGRusia dan Cina menjadi pendukung Iran untuk melakukan serangan balasan atas Israel dan Amerika Serikat (AS). Rusia memperkuat kemitraan strategis dengan Iran melalui dukungan militer dan intelijen, termasuk penyediaan citra satelit
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews