Connect With Us

Sungai Cisadane Surut, Suplai Air Perumdam TB Tangerang Terhenti

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 17 September 2022 | 16:56

Tampak kondisi debit Sungai Cisadane di Kota Tangerang surut, Sabtu, 17 September 2022. (Istimewa / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Debit Sungai Cisadane yang menjadi bahan baku air Perumdam Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang surut. Akibatnya, suplai air bersih dari pelayanan Perumdam TB pun terhenti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Humas Perumdam TB, kondisi level intake pada Sabtu, 17 September 2022 pukul 01.15 WIB, berada pada 10.5 mdpl.

"Kondisi ini menyebabkan terganggunya proses produksi di instalasi pengolahan air dan saat ini suplai air ke seluruh pelanggan menjadi terganggu," tulisnya dalam akun Instagramnya @humasperumdamtb.

Adapun gangguan suplai air bersih dari Perumdam TB ini belum diprediksi kapan bisa normal kembali.

"Sementara proses pengolahan air bersih dihentikan," tambahnya.

Namun, pihak Perumdam TB akan segera mengupayakan normalisasi suplai air ke pelanggan apabila level air baku meningkat dan instalasi pengolahan air kembali beroperasi.

"Kami upayakan segera menormalisasi suplai air apabila air Cisadane kembali normal," imbuhnya.

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill