Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat
Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TANGERANGNEWS.com-Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mendapatkan respons positif terkait diterapkannya penyesuaian tarif bagi pelanggan industri niaga dan pelabuhan.
"Ada dari PT Dinamika (industri) merespons positif penyesuaian tarif. Artinya mereka juga menyadari betul memang PDAM ada pengembangan pelayanan dan manfaat pelayanannya dirasakan bagus. Jadi ada respons baik dari industri," ujar Sumarya, Direktur Utama Perumda TB saat ditemui di kantornya, Kamis 21 Juli 2022.
Sumarya menjelaskan, penyesuaian tarif bagi pelanggan industri niaga dan pelabuhan telah ditetapkan menjadi Rp13.500 per kubik, dari sebelumnya Rp9.000 per kubik.
Penetapan penyesuaian tarif tersebut diberlakulan pada Juli 2022, untuk tagihan pada Agustus 2022. Adapun dasar penyesuaian tarif ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang No 7/2022.
"Tarif yang disesuaikan dari Perwal ini masih lebih rendah dibandingkan besaran tarif yang ditetapkan Pergub, yakni Rp17.048 per kubiknya," jelasnya.
Sumarya menyebut, pihak industri memberikan respons positif terkait penyesuaian tarif pelanggan lantaran demi pengembangan pelayanan dan demi bisa berkontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentunya dengan penyesuaian tarif ini kita akan meningkatkan dan memperluas pelayanan. Artinya kita bisa investasi dan kontribusi," katanya.
Sumarya menambahkan, pihaknya berkomitmen akan mengiringi penyesuaian tarif dengan peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas (K3).
"Nantinya di tahun 2022 ini juga penyesuaian tarif akan diterapkan bagi pelanggan perumahan," pungkasnya.
Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.
TODAY TAGMasih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews