Connect With Us

Kahitna dan D'Masiv Manggung di Alun-alun Tangerang, Ini Jadwalnya

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 13:36

Penampilan Kunto Aji dalam acara Pesta Rakyat Simpedes di Alun-alun Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang. (Achmad Irfan Fauzi / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Bagi warga Tangerang, sangat disayangkan menghabiskan waktu akhir pekan hanya rebahan. Lebih baik datang ke Alun-alun Tangerang.

Sebab, Lapangan Ahmad Yani Kota Tangerang sedang ramai dengan acara konser.

Acara tersebut diinisiasi oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 

BRI mengemas acara ini dengan Pesta Rakyat Simpedes.

Acara ini berlangsung selama tanggal 14 sampai 16 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WIB.

Acara ini juga dimeriahkan oleh penampilan Kahitna, Nassar, D’Masiv, dan Kunto Aji.

Untuk Kunto Aji, diinformasikan sudah tampil pada Jumat, 14 Oktober 2022 sore.

Sedangkan Nassar dan D’Masiv tampil pada Sabtu, 15 Oktober 2022.

Sementara Kahitna sesuai jadwal tampil pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Jadi, mari manfaatkan akhir pekan Anda dengan menonton konser dan keseruan acara lainnya di Alun-alun Tangerang.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill