Connect With Us

Perda Dibatalkan, Wali Kota Tidak Permasalahkan

| Senin, 21 Februari 2011 | 17:08

Wahidin Halim (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 4 Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Tangerang yang bermasalah karena bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak sesuai kepentingan publik. Padahal dalam pembuatan Perda tersebut menggunakan biaya hingga ratusan juta rupiah.
 
Ke 4 Perda tersebut diantaranya Perda no 9/2000 tentang retribusi rumah potong hewan dan tata niaga, Perda no 12/2000 tentang retribusi izin gangguan, Perda no 3/2001 tentang retribusi  dispensasi pemakaian jalan serta Perda no 13/2002 tentang retribusi pelayanan bidang tenaga kerja.

Terkit pembatalan perda tersebut, Wali Kota Wahidin Halim tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, Perda tersebut memang sudah lama dan Pemerintah Pusat mempunyai kewenngan untuk membatalkannya jika tidak tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi (undang-undang).

“Itu tidak jadi persoalan. Perda itu kan untuk pekentingan masyarakat, kalo masyarakat tidak kena beban karena pembatalan itu yah tidak apa-apa, mungkin peda itu juga sudah tidak dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya saat ditemui usai memberikan pengarahan terhadap CPNS Kota Tangerang formasi 2010, Senin (21/2).

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan memang ke 4 perda tersebut termasuk dari 13 perda yang akan dicabut oleh DPRD. “Saat ini kita sedang mengajukan raperda untuk mencabut 13 perda itu. Karena mekanismenya untuk mencabut perda harus menggunakan perda juga,” katanya.

Herry juga meminta agar meminta agar kedepannya Pemkot melakukan kajian lebih dalam merancang perda. “Sebelum membuat perda yang merupakan kebijakan publik harus direncanakan dengan kajian. Sehingga tidak sia-sia karena pembuatan satu perda bisa menggunakan anggaran hingga ratusan juta,” paparnya.(RANGGA ZULIANSYAH)

PROPERTI
Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Verona Junction dan Sorrento Grande Diserahterimakan, Perkuat Magnet Bisnis Gading Serpong

Senin, 7 Juli 2025 | 11:29

Paramount Land melakukan serah terima unit komersial Verona Junction dan Sorrento Grande West kepada konsumen. Kedua produk komersial ini menjadi bagian dari kawasan strategis yang dijuluki sebagai The Most Vibrant Commercial di Gading Serpong.

KAB. TANGERANG
Polda Banten Gerebek Indekost Tempat Prostitusi Anak di Rajeg, 5 Orang Ditangkap

Polda Banten Gerebek Indekost Tempat Prostitusi Anak di Rajeg, 5 Orang Ditangkap

Rabu, 9 Juli 2025 | 15:54

Aparat Polda Banten menggerebek kos-kosan yang dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Selasa, 8 Juli 2025 | 19:00

Tahun 2025 sudah setengah tahun terlewati, tetapi kabar dunia pendidikan masih terus mengiris hati. Hari ini, datang dari tenaga pengajar yang tunjangan tambahan (tuta) dicoret dari APBD Provinsi Banten tahun 2025.

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill