Connect With Us

Perda Dibatalkan, Wali Kota Tidak Permasalahkan

| Senin, 21 Februari 2011 | 17:08

Wahidin Halim (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan 4 Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Tangerang yang bermasalah karena bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak sesuai kepentingan publik. Padahal dalam pembuatan Perda tersebut menggunakan biaya hingga ratusan juta rupiah.
 
Ke 4 Perda tersebut diantaranya Perda no 9/2000 tentang retribusi rumah potong hewan dan tata niaga, Perda no 12/2000 tentang retribusi izin gangguan, Perda no 3/2001 tentang retribusi  dispensasi pemakaian jalan serta Perda no 13/2002 tentang retribusi pelayanan bidang tenaga kerja.

Terkit pembatalan perda tersebut, Wali Kota Wahidin Halim tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, Perda tersebut memang sudah lama dan Pemerintah Pusat mempunyai kewenngan untuk membatalkannya jika tidak tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi (undang-undang).

“Itu tidak jadi persoalan. Perda itu kan untuk pekentingan masyarakat, kalo masyarakat tidak kena beban karena pembatalan itu yah tidak apa-apa, mungkin peda itu juga sudah tidak dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya saat ditemui usai memberikan pengarahan terhadap CPNS Kota Tangerang formasi 2010, Senin (21/2).

Sementara itu Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan memang ke 4 perda tersebut termasuk dari 13 perda yang akan dicabut oleh DPRD. “Saat ini kita sedang mengajukan raperda untuk mencabut 13 perda itu. Karena mekanismenya untuk mencabut perda harus menggunakan perda juga,” katanya.

Herry juga meminta agar meminta agar kedepannya Pemkot melakukan kajian lebih dalam merancang perda. “Sebelum membuat perda yang merupakan kebijakan publik harus direncanakan dengan kajian. Sehingga tidak sia-sia karena pembuatan satu perda bisa menggunakan anggaran hingga ratusan juta,” paparnya.(RANGGA ZULIANSYAH)

AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

KAB. TANGERANG
PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

Senin, 12 Mei 2025 | 20:39

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan penyesuaian tarif air minum mulai Mei 2025.

TANGSEL
Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Adik Bunuh Kakak Kadung Gegara Rebutan Harta Warisan di Tangsel

Minggu, 11 Mei 2025 | 19:08

Seorang pria berinisial F, 52, tega membunuh kakaknya berinisial N, 65, akibat konflik berkepanjangan terkait pembagian harta warisan peninggalan orang.

BANDARA
Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Sepekan Penerbangan Haji, InJourney Airports Layani Keberangkatan 52 Ribu Jemaah

Senin, 12 Mei 2025 | 21:03

Bandara-bandara PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Aiports) dalam satu minggu penyelenggaraan penerbangan haji pada 2 - 8 Mei 2025, telah melayani keberangkatan sekitar 52 ribu jemaah calon haji ke Tanah Suci.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill