Connect With Us

Laporkan Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Melalui Kanal Ini

Nur Fitriani | Selasa, 1 November 2022 | 20:28

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi. (Nur Fitriani / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang membuka kanal pengaduan untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual pada anak.

Masyarakat dapat menghubungi call center 112, Sapa 129 instagram dp3ap2kb_kota_tangerang atau dapat menghubungi via Aplikasi LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda).

"Diharapkan orang atau lingkungan sekitar tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus kekerasan," kata Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi, Selasa, 1 November 2022.

Jika masyarakat ingin laporannya cepat ditanggapi, bisa langsung datang ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang ada di setiap kecamatan di Kota Tangerang.

"Kemudian akan dibantu tim satgas yang bertugas," jelasnya.

Baca juga: Kecanduan Film Porno jadi Faktor Maraknya Kekerasan Seksual di Kota Tangerang

Sebagai orang tua yang ingin mengetahui ciri-ciri fisik anak telah mengalami kekerasan seksual adalah anak mengalami sakit di area alat vital.

Titto melanjutkan, jika korban telah menyetujui dan berencana untuk melaporkan pelaku kekerasan kepada pihak berwajib, P2TP2A akan membantu serta mendampingi korban bersama konsultan hukum.

“Apabila memang dibutuhkan konseling, ada faktor traumatis yang terjadi pada korban kita memiliki psikolog,” ujar Titto.

Setelah proses BAP di kepolisian, faktor pendukung dari laporan tersebut adalah visum et refertum, P2TP2A juga akan memfasilitasi dibantu satgas membuat kelengkapan data.

“Yang pertama kita lakukan konseling secara hukum dahulu. Jadi kemungkinan penjeratan pidana. Karena kalau membuat laporan harus ada saksi,” pungkasnya.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

NASIONAL
KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

Senin, 27 April 2026 | 22:51

Insiden kecelakaan hebat terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam, melibatkan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill