Connect With Us

Laporkan Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Melalui Kanal Ini

Nur Fitriani | Selasa, 1 November 2022 | 20:28

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi. (Nur Fitriani / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang membuka kanal pengaduan untuk menekan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun kekerasan seksual pada anak.

Masyarakat dapat menghubungi call center 112, Sapa 129 instagram dp3ap2kb_kota_tangerang atau dapat menghubungi via Aplikasi LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda).

"Diharapkan orang atau lingkungan sekitar tidak perlu ragu untuk melaporkan kasus kekerasan," kata Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi, Selasa, 1 November 2022.

Jika masyarakat ingin laporannya cepat ditanggapi, bisa langsung datang ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang ada di setiap kecamatan di Kota Tangerang.

"Kemudian akan dibantu tim satgas yang bertugas," jelasnya.

Baca juga: Kecanduan Film Porno jadi Faktor Maraknya Kekerasan Seksual di Kota Tangerang

Sebagai orang tua yang ingin mengetahui ciri-ciri fisik anak telah mengalami kekerasan seksual adalah anak mengalami sakit di area alat vital.

Titto melanjutkan, jika korban telah menyetujui dan berencana untuk melaporkan pelaku kekerasan kepada pihak berwajib, P2TP2A akan membantu serta mendampingi korban bersama konsultan hukum.

“Apabila memang dibutuhkan konseling, ada faktor traumatis yang terjadi pada korban kita memiliki psikolog,” ujar Titto.

Setelah proses BAP di kepolisian, faktor pendukung dari laporan tersebut adalah visum et refertum, P2TP2A juga akan memfasilitasi dibantu satgas membuat kelengkapan data.

“Yang pertama kita lakukan konseling secara hukum dahulu. Jadi kemungkinan penjeratan pidana. Karena kalau membuat laporan harus ada saksi,” pungkasnya.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

BANTEN
Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Telkomsel Tebar Voucher Jutaan Rupiah hingga Nobar Seru di Serang

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:43

Mengawali tahun 2026 dengan penuh apresiasi, Telkomsel Regional Jakarta Banten kembali memperkuat ikatan dengan para pelanggan setianya.

KAB. TANGERANG
Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Total Ada 29,5 Hektare Sawah di Kabupaten Tangerang Gagal Panen Gegara Banjir

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill