Pelatihan Kompetensi Fesyen Dibuka Gratis di Kota Tangerang, Ini Syaratnya
Selasa, 2 September 2025 | 22:57
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan mengadakan Pengembangan Kompetensi Bidang Fesyen pada Kamis 11 September 2025, depan.
TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi menegaskan di hadapan anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolres juga meminta harus ikhlas, bersyukur dan menikmati menjadi anggota Polri.
"Jangan ada lagi pungli, laksanakan tugas dengan ikhlas, nikmati dan syukuri menjadi polisi, tampilkan sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta ingat 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun)," jelasnya saat memimpin apel di lapangan Mapolsek Batuceper, Kota Tangerang, Rabu, 9 November 2022.
Kapolres meminta kepada seluruh anggotanya, agar mampu memberikan quick respons dan excellence respons kepada masyarakat.
BACA JUGA: 4 Polisi Tangerang Dipecat, 3 Terlibat Narkoba 1 Bolos Sebulan Lebih
"Terhadap fenomena yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), lakukan penanganan secara responsive, sesuai SOP dan jangan ragu ragu," ucapnya.
Menurutnya, anggota Polri dituntut untuk mampu mengembangkan dan mengoptimalkan berbagai pelayanan kepolisian berbasis teknologi, untuk permudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian.
"Polisi menangkap pelaku kejahatan adalah suatu kebanggaan, tetapi mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan adalah kemuliaan, dan itu harus ditanamkan oleh setiap anggota Polri," sambung Zain.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan mengadakan Pengembangan Kompetensi Bidang Fesyen pada Kamis 11 September 2025, depan.
Sejumlah massa dari driver ojek online (ojol) melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Tangsel, Senin 1 September 2025.
Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang bersama TNI menggelar patroli skala besar dan menyisir wilayah hukum, pada Minggu 31 Agustus 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan akan mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.