Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi menegaskan di hadapan anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolres juga meminta harus ikhlas, bersyukur dan menikmati menjadi anggota Polri.
"Jangan ada lagi pungli, laksanakan tugas dengan ikhlas, nikmati dan syukuri menjadi polisi, tampilkan sosok pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta ingat 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun)," jelasnya saat memimpin apel di lapangan Mapolsek Batuceper, Kota Tangerang, Rabu, 9 November 2022.
Kapolres meminta kepada seluruh anggotanya, agar mampu memberikan quick respons dan excellence respons kepada masyarakat.
BACA JUGA: 4 Polisi Tangerang Dipecat, 3 Terlibat Narkoba 1 Bolos Sebulan Lebih
"Terhadap fenomena yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), lakukan penanganan secara responsive, sesuai SOP dan jangan ragu ragu," ucapnya.
Menurutnya, anggota Polri dituntut untuk mampu mengembangkan dan mengoptimalkan berbagai pelayanan kepolisian berbasis teknologi, untuk permudah masyarakat dalam mendapatkan layanan kepolisian.
"Polisi menangkap pelaku kejahatan adalah suatu kebanggaan, tetapi mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan adalah kemuliaan, dan itu harus ditanamkan oleh setiap anggota Polri," sambung Zain.
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews