Connect With Us

Wahidin : Tidak Boleh Ada Pungli KTP & Kaka

| Senin, 7 Maret 2011 | 17:51

Wahidin Halim. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang  H Wahidin Halim menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi-fraksi  DPRD Kota Tangerang terkait 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (07/03).

Dalam paparannya, Wahidin menjawab pandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi  Keadilan Sejahtera dan Fraksi Amanat Nasional mengenai Raperda tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan Sipil.
Menurutnya, Pemkot telah sepakat bahwa tidak boleh ada lagi pungutan tekait pelayanan bagi pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK),  akta kelahiran dan akta kematian. “Jadi dengan adanya Raperda ini diharapkan  dapat menghindari pungutan liar dan menyederhanakan system,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang telah melakukan sosialisasi terhadap Camat, Lurah dan masyarakat, termasuk kepada ketua RT dan RW terkait adanya pelayanan gratis untuk pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. ”Tidak ada pengaruh pelayanan walaupun gratis semuanya tetap melayani masyarakat dengan pelayanan prima,” imbuhnya.

Selanjutnya dalam Raperda tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Wahidin sepakat bahwa perlu adanya aturan-aturan tentang RT dan RW yang mengarah pada proses demokrasi. Sebelumnya, kata dia, RT/RW sangat kental dengan birokrat. “RT/RW itu sebagai motorik,” ujarnya

Menanggapi usulan dari Fraksi PDIP  tentang pemilihan RT/RW agar dilakukan secara langsung, Wahidin menjelaskan bahwa RT/RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dalam kepengurusannya dengan mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat. Menurutnya, di rumah susun juga perlu dibentuk RT/RW karena batas minimal pembentukan RT adalah 40 kepala keluarga (KK).

Pada Raperda ketiga yaitu tentang penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal perusahaan daerah Kota Tangerang, Wahidin sangat menghargai usulan dari Fraksi Golongan Karya yang menyatakan agar Pemkot lebih memperhatikan dan mendorong PD pasar Kota Tangerang menjadi perusahaan yang sehat dan menguntungkan. “Untuk itu, Saya juga meminta dukungan legislative agar PD Pasar Kota Tangerang dapat bersaing dengan pasar swasta modern yang terus bekembang termasuk pertokoan/minimarket yang sudah masuk ke lingkungan perumahan penduduk,” katanya.

Terakhir, Wahdidin memberikan apresiasi atas pandangan semua Fraksi di DPRD yang menyetujui pencabutan 13 (tiga belas) Peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak sesuai dengan nomenklatur undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.”Perda ini kita hapus karena sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan bahwa jawaban Wali Kota ini merupakan rangkaian atau lanjutan dari penyampaian Fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu penyampaian Wali Kota atas pengajuan 4 Raperda Kota Tangerang tahun 2011, pada 1 Maret 2011, dan pandangan umum Fraksi-fraksi atas penyampaian pengajuan 4 Raperda yang dilaksanakan pada 3 maret 2011.(RANGGA ZULIANSYAH)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANTEN
Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Komisi X DPR Soroti Banyak Pemuda Nganggur di Banten, Padahal Kawasan Industri

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:12

Komisi X DPR RI menyoroti sejumlah masalah di Banten. Fokus utama pada tingginya angka pemuda dalam kategori NEET atau tidak bekerja (not in employment), tidak bersekolah (education) dan tidak mengikuti pelatihan (training).

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

BISNIS
Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Incar Pasar Properti Tangerang, Mitra Besi Baja Ekspansi ke Serpong

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:35

Jaringan ritel material konstruksi di bawah naungan PT Mitra Baja Cemerlang (MBC), Mitra Besi Baja (MBB) resmi membuka cabang keduanya di Serpong, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill