Connect With Us

Wahidin : Tidak Boleh Ada Pungli KTP & Kaka

| Senin, 7 Maret 2011 | 17:51

Wahidin Halim. (tangerangnews / dira)


TANGERANGNEWS-Wali Kota Tangerang  H Wahidin Halim menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi-fraksi  DPRD Kota Tangerang terkait 4 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (07/03).

Dalam paparannya, Wahidin menjawab pandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi  Keadilan Sejahtera dan Fraksi Amanat Nasional mengenai Raperda tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta pencatatan Sipil.
Menurutnya, Pemkot telah sepakat bahwa tidak boleh ada lagi pungutan tekait pelayanan bagi pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK),  akta kelahiran dan akta kematian. “Jadi dengan adanya Raperda ini diharapkan  dapat menghindari pungutan liar dan menyederhanakan system,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang telah melakukan sosialisasi terhadap Camat, Lurah dan masyarakat, termasuk kepada ketua RT dan RW terkait adanya pelayanan gratis untuk pembuatan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Akta Kematian. ”Tidak ada pengaruh pelayanan walaupun gratis semuanya tetap melayani masyarakat dengan pelayanan prima,” imbuhnya.

Selanjutnya dalam Raperda tentang pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Wahidin sepakat bahwa perlu adanya aturan-aturan tentang RT dan RW yang mengarah pada proses demokrasi. Sebelumnya, kata dia, RT/RW sangat kental dengan birokrat. “RT/RW itu sebagai motorik,” ujarnya

Menanggapi usulan dari Fraksi PDIP  tentang pemilihan RT/RW agar dilakukan secara langsung, Wahidin menjelaskan bahwa RT/RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dalam kepengurusannya dengan mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat. Menurutnya, di rumah susun juga perlu dibentuk RT/RW karena batas minimal pembentukan RT adalah 40 kepala keluarga (KK).

Pada Raperda ketiga yaitu tentang penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal perusahaan daerah Kota Tangerang, Wahidin sangat menghargai usulan dari Fraksi Golongan Karya yang menyatakan agar Pemkot lebih memperhatikan dan mendorong PD pasar Kota Tangerang menjadi perusahaan yang sehat dan menguntungkan. “Untuk itu, Saya juga meminta dukungan legislative agar PD Pasar Kota Tangerang dapat bersaing dengan pasar swasta modern yang terus bekembang termasuk pertokoan/minimarket yang sudah masuk ke lingkungan perumahan penduduk,” katanya.

Terakhir, Wahdidin memberikan apresiasi atas pandangan semua Fraksi di DPRD yang menyetujui pencabutan 13 (tiga belas) Peraturan daerah (Perda) yang sudah tidak sesuai dengan nomenklatur undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.”Perda ini kita hapus karena sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan bahwa jawaban Wali Kota ini merupakan rangkaian atau lanjutan dari penyampaian Fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya, yaitu penyampaian Wali Kota atas pengajuan 4 Raperda Kota Tangerang tahun 2011, pada 1 Maret 2011, dan pandangan umum Fraksi-fraksi atas penyampaian pengajuan 4 Raperda yang dilaksanakan pada 3 maret 2011.(RANGGA ZULIANSYAH)

WISATA
Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Liburan Sekolah, Ini Rekomendasi Tempat Wisata Super Murah di Tangerang dan Tangsel

Minggu, 6 Juli 2025 | 14:51

Bingung memilih tempat jalan-jalan bersama sama keluarga saat momen liburan sekolah? Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) menyimpan banyak destinasi wisata menarik tanpa perlu merogoh kocek mahal.

OPINI
Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Tunjangan Kena Efisiensi, Bukti Guru Tidak Dihargai

Selasa, 8 Juli 2025 | 19:00

Tahun 2025 sudah setengah tahun terlewati, tetapi kabar dunia pendidikan masih terus mengiris hati. Hari ini, datang dari tenaga pengajar yang tunjangan tambahan (tuta) dicoret dari APBD Provinsi Banten tahun 2025.

NASIONAL
Mengejutkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Mengejutkan, 571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online

Selasa, 8 Juli 2025 | 12:56

Sebanyak 571.410 rekening penerima bansos terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang 2024. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill