Connect With Us

Dua Kelompok Pemuda di Pinang Tangerang Bertikai Gegara Istri Diganggu

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 15 Januari 2023 | 22:20

Ilustrasi Tawuran (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Dua kelompok pemuda bertikai di kawasan depan Sekolah Dewantoro Perum Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pemicunya masalah pribadi antar dua orang pemuda, hingga saling memanggil teman masing-masing sampai terjadi perkelahian.

Delapan orang terlibat dalam pertikaian ini, yakni yakni kubu MF, 20, MAF, 18, dan ARH, 16, melawan kubu NGS, 17, MR, 25, CA, 18, DM, 18, dan MT, 22.

Awal mulanya MF menuduh NGS telah merusak dan menggangu hubungan dengan istrinya. Melalui pesan singkat, lalu keduanya sepakat bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada Jumat 13 Januari 2023, malam.

Saat pertemuan itu, MF dan NGS saling adu mulut dan dorong mendorong.

"Lalu, salah satu dari teman NGS melihat kelompok MF membawa sajam samurai yang disembunyikan di atas jok motor dengan cara diduduki," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu 15 Januari 2023.

Melihat ada senjata tajam tersebut, kemudian kelompok NGS berusaha untuk mengamankannya. 

"Setelah berhasil mengamankan samurai, kelompok NGS yang berjumlah lima orang mengeroyok MF hingga luka-luka di bagian hidung, bibir, lengan dan pelipis" ujar Kapolres.

Sejumlah warga yang melihat perkelahian tersebut langsung menghubungi Polsek Pinang. Para pelaku langsung diamankan polisi dibantu sejumlah warga.

"Delapan orang yang diamankan, berikut satu bilah sajam. Masih dilakukan pemeriksaan lebih dalam," tutup Kapolres.

BANTEN
PMI Banten Gelar Jumbara 2025, Diikuti 376 Anggota PMR se-Banten 

PMI Banten Gelar Jumbara 2025, Diikuti 376 Anggota PMR se-Banten 

Senin, 30 Juni 2025 | 20:56

Sebanyak 376 peserta dari delapan kabupaten/kota se-Banten mengikuti kegiatan lima tahunan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) untuk Palang Merah Remaja (PMR), yang digelar Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

KAB. TANGERANG
Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Mobil Boks Muatan Sembako Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Senin, 30 Juni 2025 | 15:30

Satu unit mobil boks bernomor polisi B-9730-ON bermuatan bahan pokok, di Jalan Raya Serang, Kelurahan Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill