Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Layaknya Ibukota Jakarta, Tangerang merupakan wilayah yang sering dilanda kemacetan lalu lintas. Saat kemacetan terjadi, pengendara kerap membunyikan klakson, agar kendaraan di depannya tidak berjalan lamban. Bahkan, klakson kerap dibunyikan sebagai tanda kemarahan pengendara.
Kebiasaan tersebut terkadang menimbulkan masalah, seperti insiden beberapa waktu lalu, sopir truk di Neglasari, Kota Tangerang yang dianiaya pengendara lain hanya karena masalah klakson ketika sedang mengantre di SPBU.
Klakson kendaraan sebenarnya memiliki fungsi yang cukup penting sebagai sarana komunikasi di jalanan, tetapi dalam penggunaannya perlu memperhatikan etika. Berikut sejumlah etika penggunaan klakson, yang wajib diketahui pengendara guna menghidari keributan.
Hindari membunyikan klakson di malam hari
Walaupun tidak ada aturan tertulis mengenai hal ini, tetapi jika dilihat secara etika membunyikan klakson pada malam hari tampak tidak etis. Terlebih apabila membunyikannya di tengah perkampungan atau perumahan. Memainkan lampu dim sebagai sarana komunikasi pengganti akan lebih efektif dan sopan ketimbang membunyikan klakson yang memekakkan telinga.
Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit
Ini menjadi penting karena rumah sakit merupakan salah satu tempat yang membutuhkan ketenangan, dengan bunyi klakson akan mengganggu para pasien, selain itu tentunya akan berbahaya apabila ada pasien jantung dalam rumah sakit tersebut.
Membunyikan klakson saat macet bukan solusi
Seringkali saat macet tiba, para pengendara saling membunyikan klakson, tetapi hal tersebut bukanlah solusi, Dengan membunyikan klakson tidak akan membuat macet tiba-tiba hilang, justru malah akan akan memancing kemarahan dari pengendara lain.
Hindari bunyi klakson berulang
Ketika macet para pengendara akan membunyikan klakson secara berulang-ulang dengan maksud agar kendaraan di depannya berpindah. Namun, cara tersebut tidaklah efektif. Sebab, penyebab macet ada beberapa faktor seperti terjadi kecelakaan, perbaikan jalan, atau volume kendaraan yang terlalu penuh sehingga klakson berulang kali bukanlah solusi dan justru akan menciptakan keributan. Batasi bunyi klakson, cukup satu kali dan maksimal dua kali, selebihnya sangat tidak disarankan.
Membunyikan klakson ada aturannya
Dalam penggunaannya, Kementrian Perhubungan mengatur kekuatan bunyi klakson itu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Jika suara klakson kendaraan tidak sesuai dengan ketetapan spesisifikasi di atas, maka siap-siap untuk ditilang oleh petugas kepolisian.
TODAY TAGPendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.
PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews