BPJS Kesehatan Bantah Rawat Inap Peserta JKN Dibatasi
Selasa, 15 Juli 2025 | 18:31
BPJS Kesehatan membantmah terkait pembatasan waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
TANGERANGNEWS.com-Penagihan utang senilai Rp350 ribu di wilayah Kampung Bulak, Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, berujung pada perkelahian maut.
Nyawa Namira Siregar pun menjadi taruhannya. Pria yang berprofesi sebagai penagih utang itu tewas setelah digorok saat berduel dengan seorang pedagang yang berhutang pedagang.
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menuturkan, kejadian itu bermula korban mendatangi rumah pedagang yang belakangan diketahui berinisial CS.
"Dia menagih utang senilai Rp350 ribu. Ditagih kepada CS ini," ujar Sarly Sollu kepada awak media, Senin, 17 Januari 2022.
Namun karena CS belum memiliki uang, utang pun tak dapat dibayarkannya. Hal itu menyulut emosi Namira hingga memukul kepala CS.
CS akhirnya tidak terima dan duel antara keduanya pun tak dapat dihindari. Mereka bertikai dengan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, kedua orang itu mengalami sejumlah luka.
Baca Juga :
"Korban (Namira) meninggal, terdapat sayatan di lehernya dan bagian belakang, serta depannya. Kita belum dapatkan hasil visum dari dokter, namun secara kasat mata yang mematikan itu sabetan di leher," terangnya.
Sedangkan CS kini masih menjalani penanganan medis di salah satu rumah sakit di bilangan Ciputat, Tangsel.
"Kondisi pelaku (pelaku) juga ada beberapa sayatan di badannya termasuk di tangannya dan saat ini dalam perawatan di rumah sakit," katanya.
Sarly Sollu menyebut, senjata tajam tersebut bukanlah benda yang sudah disiapkan. Melainkan memang sudah ada di lokasi tanpa kesengajaan.
"Ya yang jelas keterangan pelaku CS, bahwa parang dan pisau itu sudah ada di situ dan memang tidak disiapkan. Senjata tajam itu digunakan CS sehari-hari dalam kegiatannya jualan gorengan," paparnya.
Ia menegaskan, saat ini kasus pembunuhan tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya kini masih mengumpulkan keterangan, sambil menunggu kondisi pedagang tersebut pulih.
BPJS Kesehatan membantmah terkait pembatasan waktu bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.