Connect With Us

Empat Anak yang Terlibat Tawuran dan Pembacokan di Sepatan Tangerang Jadi Tersangka

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 14 Desember 2021 | 22:17

Kapolrestro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima. (@TangerangNews / Instagram @Restro Tangkot)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menetapkan empat anak menjadi tersangka karena terlibat dalam aksi tawuran hingga pembacokan di Sepatan, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang perempuan berinisial FP, 14, mengalami luka sobek menganga di pipinya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, FP menjadi korban dari aksi tawuran antar remaja yang rata-rata berstatus sebagai pelajar.

Deonijiu juga menepis peristiwa yang sempat viral itu disebut sebagai ulah gangster. Menurutnya, sebutan gangster di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini tidak ada.

“Sudah diidentifikasi, yang terjadi adalah tawuran antar pelajar, anak remaja belasan tahun yang berkumpul dalam kelompok masing-masing, tawuran dilakukan dengan mengundang melalui media sosial untuk bertemu,” ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa 14 Desember 2021.

Deonijiu mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan patroli di lokasi tersebut termasuk lokasi-lokasi lain tempat berkumpulnya kelompok remaja ini.

“Di pertemuan itulah mereka melakukan aksi tawuran, biasanya dilakukan di malam hari atau dini hari,” ujar Deonijiu.

Adapun korban seorang gadis remaja yang luka sobek menganga di bagian pipi, ternyata masuk dalam salah satu kelompok mereka. Ia terkena sabetan celurit sebab saat kejadian tersebut menggunakan penutup kepala dan wajah.

“Jadi tidak diketahui bahwa itu anak perempuan, korban saat ini masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut empat orang sudah diamankan polisi, yaitu AR, JTA, WT, dan AQR. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan saat tawuran tersebut berupa celurit, pentungan, dan stik golf diamankan dari tangan para pelaku.

“Tawuran itu dipicu oleh saling ejek mengejek untuk menunjukkan eksistensi, dan video-video yang beredar terkait gangster itu merupakan kabar hoaks. Itu video lama yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan,” ujar Deonijiu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini berada di Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dan masih ada yang kami (polisi) cari berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian,” pungkas Deonijiu.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

NASIONAL
Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:16

Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill