Connect With Us

Empat Anak yang Terlibat Tawuran dan Pembacokan di Sepatan Tangerang Jadi Tersangka

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 14 Desember 2021 | 22:17

Kapolrestro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima. (@TangerangNews / Instagram @Restro Tangkot)

TANGERANGNEWS.com-Pihak kepolisian menetapkan empat anak menjadi tersangka karena terlibat dalam aksi tawuran hingga pembacokan di Sepatan, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang perempuan berinisial FP, 14, mengalami luka sobek menganga di pipinya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, FP menjadi korban dari aksi tawuran antar remaja yang rata-rata berstatus sebagai pelajar.

Deonijiu juga menepis peristiwa yang sempat viral itu disebut sebagai ulah gangster. Menurutnya, sebutan gangster di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota ini tidak ada.

“Sudah diidentifikasi, yang terjadi adalah tawuran antar pelajar, anak remaja belasan tahun yang berkumpul dalam kelompok masing-masing, tawuran dilakukan dengan mengundang melalui media sosial untuk bertemu,” ujarnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa 14 Desember 2021.

Deonijiu mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cadas, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan patroli di lokasi tersebut termasuk lokasi-lokasi lain tempat berkumpulnya kelompok remaja ini.

“Di pertemuan itulah mereka melakukan aksi tawuran, biasanya dilakukan di malam hari atau dini hari,” ujar Deonijiu.

Adapun korban seorang gadis remaja yang luka sobek menganga di bagian pipi, ternyata masuk dalam salah satu kelompok mereka. Ia terkena sabetan celurit sebab saat kejadian tersebut menggunakan penutup kepala dan wajah.

“Jadi tidak diketahui bahwa itu anak perempuan, korban saat ini masih dirawat di rumah sakit,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut empat orang sudah diamankan polisi, yaitu AR, JTA, WT, dan AQR. Sementara untuk senjata tajam yang digunakan saat tawuran tersebut berupa celurit, pentungan, dan stik golf diamankan dari tangan para pelaku.

“Tawuran itu dipicu oleh saling ejek mengejek untuk menunjukkan eksistensi, dan video-video yang beredar terkait gangster itu merupakan kabar hoaks. Itu video lama yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan,” ujar Deonijiu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini berada di Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka diancam Pasal 351 KUHP Ayat 2 dan Pasal 170 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Dan masih ada yang kami (polisi) cari berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi kejadian,” pungkas Deonijiu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
Dramatis, Bayi Lahir Selamat di Tengah Banjir Cipondoh Tangerang

Dramatis, Bayi Lahir Selamat di Tengah Banjir Cipondoh Tangerang

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:42

Di balik kepungan banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Tangerang, sebuah kabar membahagiakan menyeruak dari RW 04, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh.

TANGSEL
Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Buntut Guru Lecehkan Siswa, Seluruh PAUD hingga SMP di Tangsel Bakal Dipasang CCTV

Kamis, 22 Januari 2026 | 20:09

Geram atas kasus pelecehan seksual yang menimpa puluhan siswa di SDN Rawabuntu 01 Serpong, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung mengambil langkah tegas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill