Connect With Us

Tawuran Maut Pelajar di Tangsel Dipicu Ejekan Kalah Adu Futsal 

Rachman Deniansyah | Senin, 13 Desember 2021 | 20:42

Empat remaja yang terlibat dalam tawuran maut antar pelajar yang terjadi di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 8 Desember 2021 lalu. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tawuran maut antarpelajar yang terjadi di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata hanya dipicu oleh hal yang sepele. 

Bentrokan yang mengakibatkan satu orang pelajar tewas dengan luka bacok di lengan, bermula dari adanya pertandingan futsal antara kelompok pelajar SMK Islamic Ciputat dengan SMK Islam Ruhama. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, perselisihan mulai terjadi ketika kelompok pelajar yang memenangi pertandingan futsal itu mengejek pihak yang kalah. 

Hal itu membuat kelompok yang diejek tersulut emosi. Hingga, mereka mengirimkan pesan yang berisikan ajakan untuk melanjutkan pertandingan itu di jalanan dengan cara tawuran. 

"Berawal dari sparing futsal, dari sana mulai terjadi keributan. Akhirnya mereka sepakat untuk bertemu dan terjadilah perkelahian antara kedua kelompok sekolah. Dari kejadian itu satu orang menjadi korban meninggal dunia," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Senin, 13 Desember 2021. 

Namun saat bentrokan itu terjadi, terdapat satu kelompok pelajar dari sekolah lain yang sudah bersiap untuk mengikuti tawuran tersebut. "Ya, jadi mereka bersekongkol," imbuhnya. 

Baca Juga :

Ketika seluruh kelompok pelajar itu sudah berada di lokasi, akhirnya tawuran itu pun pecah dan tak dapat terbendung lagi. Korban berinisial MAA, 16 dibacok, hingga wafat usai sempat mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di wilayah Ciputat, Tangsel. 

"Korban mengalami luka bacok di lengan kiri. Sebenarnya upaya penyelamatan sudah dilakukan temannya. Namun korban tidak dapat diselamatkan," jelas Iman. 

Namun saat ini, polisi telah menangkap para pelaku. Terdapat tiga remaja yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MD, 19, berstatus sebagai pelajar yang sudah drop out (DO), serta  MI, 16, HN, 17, dan SWN, 17, yang kini masih berstatus sebagai pelajar aktif. 

Atas ulahnya itu, keempat pelajar tersebut kini terancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

"Mereka disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-3 tentang Kekerasan Anak di Bawah Umur, Jo Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Iman.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

KOTA TANGERANG
Kunci Tambahan Tidak Cukup Cegah Curanmor, Kapolres Metro Tangerang Imbau Warga Pasang GPS

Kunci Tambahan Tidak Cukup Cegah Curanmor, Kapolres Metro Tangerang Imbau Warga Pasang GPS

Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:26

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di Tangerang berhasil diungkap berkat teknologi pelacakan.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill