Connect With Us

Tawuran Maut Pelajar di Tangsel Dipicu Ejekan Kalah Adu Futsal 

Rachman Deniansyah | Senin, 13 Desember 2021 | 20:42

Empat remaja yang terlibat dalam tawuran maut antar pelajar yang terjadi di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 8 Desember 2021 lalu. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tawuran maut antarpelajar yang terjadi di Jalan Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, ternyata hanya dipicu oleh hal yang sepele. 

Bentrokan yang mengakibatkan satu orang pelajar tewas dengan luka bacok di lengan, bermula dari adanya pertandingan futsal antara kelompok pelajar SMK Islamic Ciputat dengan SMK Islam Ruhama. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin mengatakan, perselisihan mulai terjadi ketika kelompok pelajar yang memenangi pertandingan futsal itu mengejek pihak yang kalah. 

Hal itu membuat kelompok yang diejek tersulut emosi. Hingga, mereka mengirimkan pesan yang berisikan ajakan untuk melanjutkan pertandingan itu di jalanan dengan cara tawuran. 

"Berawal dari sparing futsal, dari sana mulai terjadi keributan. Akhirnya mereka sepakat untuk bertemu dan terjadilah perkelahian antara kedua kelompok sekolah. Dari kejadian itu satu orang menjadi korban meninggal dunia," ujar Iman di Mapolres Tangsel, Senin, 13 Desember 2021. 

Namun saat bentrokan itu terjadi, terdapat satu kelompok pelajar dari sekolah lain yang sudah bersiap untuk mengikuti tawuran tersebut. "Ya, jadi mereka bersekongkol," imbuhnya. 

Baca Juga :

Ketika seluruh kelompok pelajar itu sudah berada di lokasi, akhirnya tawuran itu pun pecah dan tak dapat terbendung lagi. Korban berinisial MAA, 16 dibacok, hingga wafat usai sempat mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit di wilayah Ciputat, Tangsel. 

"Korban mengalami luka bacok di lengan kiri. Sebenarnya upaya penyelamatan sudah dilakukan temannya. Namun korban tidak dapat diselamatkan," jelas Iman. 

Namun saat ini, polisi telah menangkap para pelaku. Terdapat tiga remaja yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial MD, 19, berstatus sebagai pelajar yang sudah drop out (DO), serta  MI, 16, HN, 17, dan SWN, 17, yang kini masih berstatus sebagai pelajar aktif. 

Atas ulahnya itu, keempat pelajar tersebut kini terancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

"Mereka disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI  Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 ke-3 tentang Kekerasan Anak di Bawah Umur, Jo Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Iman.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Karang Tengah

PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Karang Tengah

Rabu, 24 Juni 2026 | 22:18

Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyalurkan bantuan logistik kepada keluarga penyintas kebakaran rumah yang terjadi di Jalan Karyawan 3, Gang Kenanga 2, Kecamatan Karang Tengah, Selasa 16 Juni 2026 lalu.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill