UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Aksi tawuran antar kelompok remaja terjadi di Jalan KG Hasyim Ashari, depan gerbang Graha Raya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat 26 November 2021, sore.
Insiden itu terekam video ponsel pengguna jalan yang melintas dan tersebar di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat para remaja yang diduga masih pelajar ini tengah berlarian. Bahkan salah satunya membawa senjata tajam jenis celurit.
“Terjadi insiden tawuran pelajar di depan gerbang Graya raya Regency. Hati-hati yang sedang melintas karena tawuran masih berlangsung,” ujar @jinnalarkandika.
Hingga kini belum diketahui apakah ada korban dalam aksi tawuran tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGMenjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Polresta Tangerang kerahkan 1 pleton tim Gegana Brimob Polda Banten untuk melakukan sterilisasi terhadap 59 gereja yang ada di wilayah hukumnya menjelang malam Natal Tahun 2025.
Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews