Connect With Us

Korban Tawuran Tewas Akibat Diserang Pakai Sajam di Sepatan Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 22 November 2021 | 16:32

Seorang pria tewas dengan luka bacok di kawasan Sepatan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang viral di media sosial, Senin 22 November 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Video seorang pria tewas dengan luka bacok di kawasan Sepatan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang viral di media sosial, Senin 22 November 2021.

Saat ditelusuri, pria tersebut diduga merupakan korban tawuran antar dua kelompok yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

"Korban sudah dibawa ke RS untuk visum cari tahu identifikasi korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Sepatan IPTU Riono saat dikonfirmasi.

Riono mengatakan, pihaknya masih menggali informasi terkait ditemukannya korban tewas yang terkapar di pinggir jalan itu.

"Anggota lagi gali info atas kejadian subuh tadi, anak-anak mana saja," jelasnya.

Adapun untuk informasi sementara, pemuda korban tawuran ini berasal dari wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun, masih ditelusuri pihak Kepolisian.

"Mohon doa semoga cepat terungkap," pungkasnya.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Pemkot Tangsel Tekankan Pencegahan Kekerasan Perempuan dan Anak Tidak Efektif Tanpa Edukasi Masif

Senin, 8 Desember 2025 | 17:12

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus gencar melakukan upaya pencegahan kekerasan perempuan dan anak. Namun upaya pencegahan dinilai tidak efektif jika tidak dibarengi dengan edukasi menyeluruh.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill