Connect With Us

Polisi Diingatkan Harus Penuhi Hak Anak yang Jadi Tersangka Tawuran di Tangsel 

Rachman Deniansyah | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:44

Tangkapan layar dua kelompok pelajar terlibat tawuran tepat di depan Pamulang Square, Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis, 25 November 2021, petang. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kalangan akademisi dari Universitas Pamulang mengingatkan polisi untuk tetap mengedepankan hak anak dalam memproses para tersangka tawuran maut yang terjadi di wilayah Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. 

Dalam kasus bentrokan antarpelajar tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Masing-masing berinisial MI, 16, HN, 17, dan SWN, 17. Sedangkan satu lainnya, berinisial MD sudah berusia 19 tahun. 

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan bahwa prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam proses pelaku tawuran tersebut harus tetap diperhatikan pihak Kepolisian. 

Khususnya bagi para tersangka masih berstatus sebagai pelajar aktif. 

"Polisi harus memperhatikan SPPA dalam memproses terduga pelaku. Semangatnya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir, setiap proses yang dijalankan bukan untuk tujuan pembalasan dan harus diberikan secara proporsional," kata Halimah, Selasa, 14 Desember 2021. 

Selain itu, Halimah juga meminta agar penyidik dapat tetap memenuhi hak-hak anak. Terutama saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, dalam proses itu, orang tua harus tetap mendampingi sang anak. 

"Penyidik harus meminta orang tua dan penasehat hukum serta Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi saat melakukan pemeriksaan karena itu salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Tanpa didampingi, maka pemeriksaan cacat hukum," tutur Halimah. 

Terhadap anak-anak di bawah umur itu, kata Halimah, penahanan tak boleh dilakukan meski mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Anak-anak tidak boleh ditahan sepanjang ada orang tua yang menjadi penjaminnya. Biarkan mereka tetap tinggal bersama orang tuanya. Perlu pendekatan yang berbeda dalam menghadapi anak sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa pelaku kriminal yang masih di bawah umur membutuhkan pembinaan dan pembimbingan yang tepat untuk memperbaiki masa depannya.

Pasalnya, jika hal-hak itu tak dijalani, anak akan mudah terpancing untuk mempelajari perilaku yang lebih buruk dalam masyarakat. Dalam hal ini ikatan sosial, kontrol orang tua, dan keterbukaan informasi menjadi faktor utamanya. 

"Untuk itu, diperlukan penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga preemtif dan preventif untuk menekan angka anak yang berkonflik dengan hukum," tegasnya.

KAB. TANGERANG
121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

121 Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Tangerang dalam Sebulan

Senin, 27 Juli 2026 | 19:30

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill