Connect With Us

Polisi Diingatkan Harus Penuhi Hak Anak yang Jadi Tersangka Tawuran di Tangsel 

Rachman Deniansyah | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:44

Tangkapan layar dua kelompok pelajar terlibat tawuran tepat di depan Pamulang Square, Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis, 25 November 2021, petang. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kalangan akademisi dari Universitas Pamulang mengingatkan polisi untuk tetap mengedepankan hak anak dalam memproses para tersangka tawuran maut yang terjadi di wilayah Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. 

Dalam kasus bentrokan antarpelajar tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Masing-masing berinisial MI, 16, HN, 17, dan SWN, 17. Sedangkan satu lainnya, berinisial MD sudah berusia 19 tahun. 

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan bahwa prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam proses pelaku tawuran tersebut harus tetap diperhatikan pihak Kepolisian. 

Khususnya bagi para tersangka masih berstatus sebagai pelajar aktif. 

"Polisi harus memperhatikan SPPA dalam memproses terduga pelaku. Semangatnya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir, setiap proses yang dijalankan bukan untuk tujuan pembalasan dan harus diberikan secara proporsional," kata Halimah, Selasa, 14 Desember 2021. 

Selain itu, Halimah juga meminta agar penyidik dapat tetap memenuhi hak-hak anak. Terutama saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, dalam proses itu, orang tua harus tetap mendampingi sang anak. 

"Penyidik harus meminta orang tua dan penasehat hukum serta Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi saat melakukan pemeriksaan karena itu salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Tanpa didampingi, maka pemeriksaan cacat hukum," tutur Halimah. 

Terhadap anak-anak di bawah umur itu, kata Halimah, penahanan tak boleh dilakukan meski mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Anak-anak tidak boleh ditahan sepanjang ada orang tua yang menjadi penjaminnya. Biarkan mereka tetap tinggal bersama orang tuanya. Perlu pendekatan yang berbeda dalam menghadapi anak sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa pelaku kriminal yang masih di bawah umur membutuhkan pembinaan dan pembimbingan yang tepat untuk memperbaiki masa depannya.

Pasalnya, jika hal-hak itu tak dijalani, anak akan mudah terpancing untuk mempelajari perilaku yang lebih buruk dalam masyarakat. Dalam hal ini ikatan sosial, kontrol orang tua, dan keterbukaan informasi menjadi faktor utamanya. 

"Untuk itu, diperlukan penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga preemtif dan preventif untuk menekan angka anak yang berkonflik dengan hukum," tegasnya.

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Investasi Sektor Hilirisasi Banten Tembus Rp41,3 Triliun pada 2025

Investasi Sektor Hilirisasi Banten Tembus Rp41,3 Triliun pada 2025

Jumat, 16 Januari 2026 | 21:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat sepanjang tahun 2025 (Januari–Desember), realisasi investasi berhasil menembus angka Rp130,2 triliun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill