Connect With Us

Polisi Diingatkan Harus Penuhi Hak Anak yang Jadi Tersangka Tawuran di Tangsel 

Rachman Deniansyah | Selasa, 14 Desember 2021 | 18:44

Tangkapan layar dua kelompok pelajar terlibat tawuran tepat di depan Pamulang Square, Jalan Siliwangi, Pamulang, Tangerang Selatan, Kamis, 25 November 2021, petang. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kalangan akademisi dari Universitas Pamulang mengingatkan polisi untuk tetap mengedepankan hak anak dalam memproses para tersangka tawuran maut yang terjadi di wilayah Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. 

Dalam kasus bentrokan antarpelajar tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Masing-masing berinisial MI, 16, HN, 17, dan SWN, 17. Sedangkan satu lainnya, berinisial MD sudah berusia 19 tahun. 

Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan bahwa prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam proses pelaku tawuran tersebut harus tetap diperhatikan pihak Kepolisian. 

Khususnya bagi para tersangka masih berstatus sebagai pelajar aktif. 

"Polisi harus memperhatikan SPPA dalam memproses terduga pelaku. Semangatnya adalah kepentingan terbaik bagi anak. Perampasan kemerdekaan merupakan upaya terakhir, setiap proses yang dijalankan bukan untuk tujuan pembalasan dan harus diberikan secara proporsional," kata Halimah, Selasa, 14 Desember 2021. 

Selain itu, Halimah juga meminta agar penyidik dapat tetap memenuhi hak-hak anak. Terutama saat pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, dalam proses itu, orang tua harus tetap mendampingi sang anak. 

"Penyidik harus meminta orang tua dan penasehat hukum serta Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi saat melakukan pemeriksaan karena itu salah satu hak anak yang harus dipenuhi. Tanpa didampingi, maka pemeriksaan cacat hukum," tutur Halimah. 

Terhadap anak-anak di bawah umur itu, kata Halimah, penahanan tak boleh dilakukan meski mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka. 

"Anak-anak tidak boleh ditahan sepanjang ada orang tua yang menjadi penjaminnya. Biarkan mereka tetap tinggal bersama orang tuanya. Perlu pendekatan yang berbeda dalam menghadapi anak sebagai pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa pelaku kriminal yang masih di bawah umur membutuhkan pembinaan dan pembimbingan yang tepat untuk memperbaiki masa depannya.

Pasalnya, jika hal-hak itu tak dijalani, anak akan mudah terpancing untuk mempelajari perilaku yang lebih buruk dalam masyarakat. Dalam hal ini ikatan sosial, kontrol orang tua, dan keterbukaan informasi menjadi faktor utamanya. 

"Untuk itu, diperlukan penanganan yang tidak hanya represif, tetapi juga preemtif dan preventif untuk menekan angka anak yang berkonflik dengan hukum," tegasnya.

KAB. TANGERANG
Warga Tangkap Maling Motor Setelah Mengejar dari Balaraja Sampai Cikande Serang

Warga Tangkap Maling Motor Setelah Mengejar dari Balaraja Sampai Cikande Serang

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:07

TANGERANGNEWS.com-Seorang warga berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kampung Talaga Asem, RT2/2, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Awas Disalahgunakan, Cara Tambahkan Watermark pada File Foto KTP 

Awas Disalahgunakan, Cara Tambahkan Watermark pada File Foto KTP 

Rabu, 24 Juli 2024 | 17:35

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang sering diperlukan untuk berbagai proses verifikasi.

HIBURAN
Pesta Kuliner dengan 2.000 Lampion Bunga Hadir di Tangcity Mal

Pesta Kuliner dengan 2.000 Lampion Bunga Hadir di Tangcity Mal

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:17

Tangcity Mall kembali menggelar event kuliner yang selalu dinanti oleh masyarakat Tangerang dan sekitarnya, bertajuk Rame-Rame Jajan Kuliner: Taman Raya (Taman Rasa & Cahaya).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill