Connect With Us

Simak Alur Layanan Rehabilitasi Sosial untuk PMKS dan PPKS di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 11 Juli 2023 | 09:39

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan, pengemis, anak punk dan manusia silver, Senin 28 Maret 2022. (@TangerangNews / tangerangkab.go.id)

TANGERANGNEWS.com- Program rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Tangerang (Dinsos) bertujuan untuk mengatasi masalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di wilayah tersebut. 

Untuk membantu pemahaman dan kelancaran dalam menjalankan program ini, berikut ini adalah tutorial dan alur pelayanan yang harus diikuti:

Langkah 1: Rujukan

  • PMKS/PPKS dapat diberikan rujukan oleh Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) di tingkat kecamatan.
  • Rujukan ini berfungsi sebagai informasi awal mengenai PMKS/PPKS yang membutuhkan rehabilitasi sosial.

Langkah 2: Pemeriksaan Administrasi

  • Para PMKS/PPKS yang direkomendasikan melalui rujukan tersebut harus menjalani pemeriksaan administrasi.
  • Pemeriksaan administrasi bertujuan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan data serta dokumen yang terkait dengan PMKS/PPKS yang akan direhabilitasi.

Langkah 3: Pemeriksaan Kriteria di Rumah Singgah

  • Para PMKS/PPKS yang lulus pemeriksaan administrasi akan menjalani pemeriksaan kriteria di Rumah Singgah.
  • Pemeriksaan kriteria ini dilakukan untuk memastikan bahwa PMKS/PPKS memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Rumah Singgah, seperti anak terlantar, anak jalanan, lanjut usia terlantar, penyandang cacat, tuna Susila, tuna wisma, pengemis, gelandangan, dan sebagainya.

Langkah 4: Pemeriksaan Fisik dan Mental di Rumah Singgah

  • Setelah memenuhi kriteria Rumah Singgah, PMKS/PPKS akan menjalani pemeriksaan fisik dan mental di Rumah Singgah.
  • Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kondisi fisik dan mental para PMKS/PPKS sehingga dapat ditentukan jenis rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Langkah 5: Rujukan ke RSUD/RSJ Kota Tangerang

  • Jika PMKS/PPKS ditemukan mengalami masalah kesehatan fisik atau mental yang membutuhkan perawatan intensif, mereka akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Tangerang.
  • Tujuan rujukan ini adalah untuk memberikan perawatan medis dan psikologis yang tepat bagi para PMKS/PPKS.

Dengan mengikuti alur pelayanan ini, diharapkan program rehabilitasi sosial yang dilakukan oleh Dinsos Kota Tangerang dapat berjalan dengan tertib, terstruktur, terukur, dan terkendali. 

Hal ini akan meningkatkan efektivitas realisasi pelayanan yang sedang berjalan, sehingga PMKS/PPKS dapat mendapatkan rehabilitasi sosial yang layak dan membantu mereka meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan mereka secara menyeluruh.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

HIBURAN
Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Nikmati Diskon dan Cashback hingga 70% dari Bank Danamon Mulai 1 Juli

Selasa, 30 Juni 2026 | 22:42

Menyambut perayaan hari ulang tahunnya yang ke-70 pada 16 Juli 2026 mendatang, Danamon siap memanjakan masyarakat Indonesia dengan menghadirkan rangkaian program penawaran spesial berskala besar.

KOTA TANGERANG
Pengelolaan Sampah Masih Rendah, KLH Minta Pemkot Tangerang Genjot Pemanfaatan RDF

Pengelolaan Sampah Masih Rendah, KLH Minta Pemkot Tangerang Genjot Pemanfaatan RDF

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:23

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan evaluasi terhadap penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif di TPA Rawa Kucing yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill