Connect With Us

Simak Syarat dan Cara Urus Akta Kematian Via Online di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:00

Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang, Rabu 19 April 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Akta kematian merupakan bukti otentik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna menjadi bukti pencatatan kematian seseorang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengatakan, mengurus akta kematian sangatlah penting lantaran menjadi langkah untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal. 

Selain itu, akta kematian berfungsi untuk mengurus penetapan ahli waris, mengklaim asuransi dan buku tabungan. Serta persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami atau istri.

Sebab, setelah kematian seseorang telah tercatat dala akta kematian, maka data penduduk yang Ia miliki seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan otomatis akan terhapus dari daftar kependudukan negara.

Adapun mengurus akta kematian dapat dilakukan menggunakan dua cara, yakni online melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ dan offline dengan datang langsung ke layanan booth Dukcapil di Tangcity Mall, MPP Kota Tangerang, Icon Walk Mall atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

Untuk diketahui, proses pengerjaan akta kematian setelah dilaporkan ialah paling lambat empat hari kerja.

Syarat Mengurus Akta Kematian

Baca Juga: Disdukcapil Tangsel Terbitkan Ribuan Akta Kematian

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus akta kematian lewat online. Berikut di antaranya

1. Surat keterangan kematian rumah sakit/Paramedis/puskesmas/kelurahan asli

2. KTP Asli yang meninggal

3. Kartu Keluarga Asli yang meninggal

4. KTP asli pelapor

5. Kartu Keluarga asli pelapor

6. Akta Kelahiran asli yang meninggal (Optional)

7. Buku nikah/akta perkawinan asli yang meninggal (Optional)

Baca Juga: Pemohon Akta Kematian di Tangsel Melonjak 300 Persen, Ada apa? 

Perlu dicatat, keseluruhan dokumen persyaratan yang akan diunggah harus asli.

Cara Mengurus Akta Kematian Via Online

Sebagai berikut prosedur pengurusan Akta Kematian di Kota Tangerang secara online:

1. Permohonan mengisi form, mengupload file asli persyaratan dan mencetak formulir layanan online

2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas, jika berkas kurang lengkap pengajuan akan di kembalikan, jika berkas bermasalah pengajuan akan ditolak.

3. Petugas memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK, memberikan status selesai pada aplikasi sobatdukcapil dan menguoload file hasil layanan

4. Pemohon membawa berkas persyaratan, menandatangni register dan mengambil akta kematian, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (Jika terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan) sesuai lokasi pengambilan.

KAB. TANGERANG
Tak Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Pagedangan Pakai Air Sungai hingga Terserang Penyakit Kulit

Tak Dapat Bantuan Air Bersih, Warga Pagedangan Pakai Air Sungai hingga Terserang Penyakit Kulit

Sabtu, 19 September 2026 | 21:48

Kekeringan selama lima bulan terakhir memaksa warga bantaran Sungai Cimanceuri, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

BANTEN
Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Perubahan KUA-PPAS 2026 Ditetapkan, Pendapatan dan Belanja Daerah Pemprov Banten Menyusut Ratusan Miliar

Jumat, 18 September 2026 | 20:08

Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Banten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill