Connect With Us

Simak Syarat dan Cara Urus Akta Kematian Via Online di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 25 Juli 2023 | 12:00

Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang, Rabu 19 April 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Akta kematian merupakan bukti otentik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) guna menjadi bukti pencatatan kematian seseorang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R Irman Pujahendra mengatakan, mengurus akta kematian sangatlah penting lantaran menjadi langkah untuk mencegah penyalahgunaan data orang yang telah meninggal. 

Selain itu, akta kematian berfungsi untuk mengurus penetapan ahli waris, mengklaim asuransi dan buku tabungan. Serta persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali bagi suami atau istri.

Sebab, setelah kematian seseorang telah tercatat dala akta kematian, maka data penduduk yang Ia miliki seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan otomatis akan terhapus dari daftar kependudukan negara.

Adapun mengurus akta kematian dapat dilakukan menggunakan dua cara, yakni online melalui https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/ dan offline dengan datang langsung ke layanan booth Dukcapil di Tangcity Mall, MPP Kota Tangerang, Icon Walk Mall atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

Untuk diketahui, proses pengerjaan akta kematian setelah dilaporkan ialah paling lambat empat hari kerja.

Syarat Mengurus Akta Kematian

Baca Juga: Disdukcapil Tangsel Terbitkan Ribuan Akta Kematian

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus akta kematian lewat online. Berikut di antaranya

1. Surat keterangan kematian rumah sakit/Paramedis/puskesmas/kelurahan asli

2. KTP Asli yang meninggal

3. Kartu Keluarga Asli yang meninggal

4. KTP asli pelapor

5. Kartu Keluarga asli pelapor

6. Akta Kelahiran asli yang meninggal (Optional)

7. Buku nikah/akta perkawinan asli yang meninggal (Optional)

Baca Juga: Pemohon Akta Kematian di Tangsel Melonjak 300 Persen, Ada apa? 

Perlu dicatat, keseluruhan dokumen persyaratan yang akan diunggah harus asli.

Cara Mengurus Akta Kematian Via Online

Sebagai berikut prosedur pengurusan Akta Kematian di Kota Tangerang secara online:

1. Permohonan mengisi form, mengupload file asli persyaratan dan mencetak formulir layanan online

2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi, validasi kelengkapan berkas, jika berkas kurang lengkap pengajuan akan di kembalikan, jika berkas bermasalah pengajuan akan ditolak.

3. Petugas memproses dokumen pengajuan melalui aplikasi SIAK, memberikan status selesai pada aplikasi sobatdukcapil dan menguoload file hasil layanan

4. Pemohon membawa berkas persyaratan, menandatangni register dan mengambil akta kematian, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (Jika terdapat anggota keluarga yang ditinggalkan) sesuai lokasi pengambilan.

TOKOH
Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Deddy Corbuzier Punya 19 Properti Senilai Rp66,5 Miliar, Termahal Ada di Tangerang

Senin, 9 Juni 2025 | 18:31

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Cahyadi atau yang lebih dikenal sebagai Deddy Corbuzier, diketahui memiliki kekayaan fantastis.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

OPINI
Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13

Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill