TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah sepakat mengesahkan 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan perda tersebut.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang 4 Raperda Kota Tangerang tahun 2011 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang, Senin (11/04).
Pansus II DPRD Kota Tangerang yang diketuai oleh Hapipi mendukung raperda tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan catatan sipil serta pencabutan 13 buah perda. Pansus II pun menyarankan agar dengan perda retribusi penggatian biaya cetak KTP dan catatan sipil, Pemerintah Kota Tangerang dapat meningkatkan layanan KTP khususnya pelayanan KTP mobile yang saat ini telah berjalan.
“Hal tersebut bertujuan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama bagi pelajar yang telah wajib mempunyai KTP dan dengan akan diberlakukan perda ini Pemkot juga dapat memberikan sosialisasi di tengah masyarakat,” ungkap Hapipi.
Sementara terkait raperda pencabutan 13 buah perda yang diusulkan oleh Pemkot, Pansus II hanya menyetujui 12 buah perda yang dicabut. Salahs atu perda yang tdk dicabut adalah perda no. 6 tahun 2000 tentang penyelenggaraan angkutan penumpang umum dan angkutan barang. “Pansus II sepakat untuk tidak mencabutnya dan tetap memberlakukan perda tersebut karena dalam UU no. 28 tahun 2009 diperbolehkan untuk memungut ijin trayek,” tutur Hapipi.
Adapun Raperda tentang rukun tetangga/rukun warga RT/RW, Pansus III juga sepakat untuk menyetujui Raperda RT/RW yang diajukan Pemkot menjadi Perda. Dalam Raperda tersebut disebutkan bahwa setiap RT terdiri dari sekurang-kurangnya 50 kepala keluarga (KK) dan sebanyak-banyaknya 90 KK. Setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya lima RT dan sebanyak-banyaknya 12 RT.
Sementara itu, raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal perusahaan daerah air minum Tirta Benteng, Pansus IV yang diketuai Eddy Ham menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan perda tersebut. Pansus IV mengharapkan agar PDAM Tirta Benteng dapat memberikan keringanan dan kemudahan atas pembayaran biaya-biaya sambungan rumah khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “PDAM Tirta Benteng juga diharapkan agar dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat kesehatan dalam mengkonsumsi air minum sehat yang telah melewati serangkaian proses pengelolaan air (Water Treatment),” terang Eddy Ham.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tangerang H.Wahidin Halim mengatakan Pemkot melalui PDAM Tirta Benteng akan terus berupaya memenuhi kebutuhan air minum untuk masyarakat Kota Tangerang karena hal tersebut dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Walikota juga memberikan apresiasi terhadap DPRD Kota Tangerang yang telah menyetujui 4 raperda yang telah diajukan Pemkot menjadi perda. “Kerjasama DPRD dan Pemkot sudah cukup baik,” paparnya.
(RAZ)