Connect With Us

Dewan Sahkan Empat Raperda

| Senin, 11 April 2011 | 16:57

Pengesahan Perda kota Tangerang . Wahidin Halim dan Herru Rumawatine. (tangerangnews / rangga)


 
TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang telah sepakat mengesahkan 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan perda tersebut.
 
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Penetapan Keputusan DPRD tentang 4 Raperda Kota Tangerang tahun 2011 bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tangerang, Senin (11/04).
 
Pansus II DPRD Kota Tangerang yang diketuai oleh Hapipi mendukung raperda tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan catatan sipil serta pencabutan 13 buah perda. Pansus II pun menyarankan agar dengan perda retribusi penggatian biaya cetak KTP dan catatan sipil, Pemerintah Kota Tangerang dapat meningkatkan layanan KTP khususnya pelayanan KTP mobile yang saat ini telah berjalan.
 
“Hal tersebut bertujuan untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama bagi pelajar yang telah wajib mempunyai KTP dan dengan akan diberlakukan perda ini Pemkot juga dapat memberikan sosialisasi di tengah masyarakat,” ungkap Hapipi.
 
Sementara terkait raperda pencabutan 13 buah perda yang diusulkan oleh Pemkot, Pansus II hanya menyetujui 12 buah perda yang dicabut. Salahs atu perda yang tdk dicabut adalah perda no. 6 tahun 2000 tentang penyelenggaraan angkutan penumpang umum dan angkutan barang. “Pansus II sepakat untuk tidak mencabutnya dan tetap memberlakukan perda tersebut karena dalam UU no. 28 tahun 2009 diperbolehkan untuk memungut ijin trayek,” tutur Hapipi.
 
Adapun Raperda tentang rukun tetangga/rukun warga RT/RW, Pansus III juga sepakat untuk menyetujui Raperda RT/RW yang diajukan Pemkot menjadi Perda. Dalam Raperda tersebut disebutkan bahwa setiap RT terdiri dari sekurang-kurangnya 50 kepala keluarga (KK) dan sebanyak-banyaknya 90 KK. Setiap RW terdiri dari sekurang-kurangnya lima RT dan sebanyak-banyaknya 12 RT.
 
Sementara itu, raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal perusahaan daerah air minum Tirta Benteng, Pansus IV yang diketuai Eddy Ham menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan perda tersebut. Pansus IV mengharapkan agar PDAM Tirta Benteng dapat memberikan keringanan dan kemudahan atas pembayaran biaya-biaya sambungan rumah khususnya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “PDAM Tirta Benteng juga diharapkan agar dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat kesehatan dalam mengkonsumsi air minum sehat yang telah melewati serangkaian proses pengelolaan air (Water Treatment),” terang Eddy Ham.
 
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Tangerang H.Wahidin Halim mengatakan Pemkot melalui PDAM Tirta Benteng akan terus berupaya memenuhi kebutuhan air minum untuk masyarakat Kota Tangerang karena hal tersebut dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Walikota juga memberikan apresiasi terhadap DPRD Kota Tangerang yang telah menyetujui 4 raperda yang telah diajukan Pemkot menjadi perda. “Kerjasama DPRD dan Pemkot sudah cukup baik,” paparnya.(RAZ)
SPORT
Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Kalah 3-0 Lawan Dewa United, Pelatih Persita: Gol Itu Bukan Kesalahan Kami

Jumat, 9 Mei 2025 | 22:58

Persita Tangerang takluk dari tuan rumah Dewa United dengan skor 3-0, dalam pertandingan pekan ke-32 BRI Liga 1 2024/25 di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat 9 Mei 2025, sore.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill