Connect With Us

Apindo Tangerang Bebaskan Perusahaan Bayar Upah Minimum

| Selasa, 12 April 2011 | 18:18

Ketua Apindo Kota Tangerang yang juga anggota DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto saat merokok di ruang kerja DPRD Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang memberi kebebasan kepada setiap perusahaan untuk membayar upah minimum sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
 
Keputusan Apindo tersebut berkaitan dengan, PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Banten tertanggal 28 Desember 2010 soal upah minimum kota/kabupaten Tangerang, pada Kamis pekan lalu.
 
PTUN Bandung memutuskan besaran upah minimum Kota Tangerang turun, dari SK Gubernur sebesar Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.800. Upah minimum Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1.243.000, dari sebelumnya Rp. 1.285.000. Sedangkan upah minimum Kota Tangerang Selatan turun, dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.000.
 
Menurut Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto, setiap perusahaan memiliki pertimbangan dan kebijakan sendiri dalam menentukan upah bagi para pekerjanya. “Saya kira hasil PTUN Bandung ini sudah sesuai mekanisme,” ujarnya, Selasa (12/4).
 
Gatot yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang ini mengatakan, putusan pengadilan itu sah dan bisa diberlakukan sejak diputuskan. Sementara terkait ancaman 2,5 juta buruh dari 3.300 perusahaan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan akan melakukan mogok kerja, diakui Gatot semestinya hal tersebut tidak dilakukan oleh serikat pekerja.
 
“Kita ini kan negara hukum dan menghargai hukum. Peradilan apa pun ada prosesnya. Nah yang jadi pertanyaan kami (Apindo) yang digugat itu kan bukan serikat pekerja atau pun buruh. Melainkan keputusan Gubernur Banten atas revisi UMK Kota/Kabupaten,” paparnya.
 
Gatot  mengatakan sebaiknya semua pihak menghormati putusan pengadilan itu dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.  "Tindakan itu akan merugikan semua pihak, buruh, perusahaan hingga investor," tuturnya.
 
Seperti diketahui Apindo Tangerang, baik Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatang melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur Banten ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun lalu. Kalangan pengusaha menilai revisi UMK tersebut tidak melalui prosedur.(RAZ)

KAB. TANGERANG
PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

PERUMDAM TKR Sesuaikan Tarif Air, Kebijakan Baru untuk Keberlanjutan Layanan

Senin, 12 Mei 2025 | 20:39

Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang mengumumkan penyesuaian tarif air minum mulai Mei 2025.

OPINI
Jangan Takut Ambisius: Perempuan Berhak Bermimpi Tinggi

Jangan Takut Ambisius: Perempuan Berhak Bermimpi Tinggi

Senin, 12 Mei 2025 | 20:55

Ambisi sering kali dipandang buruk, apalagi ketika dimiliki oleh perempuan. Budaya patriarki mengajarkan bahwa perempuan ideal adalah yang kalem, tidak menuntut banyak, dan mendukung dari belakang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Dana Program Sekolah Swasta Gratis Disalurkan ke Rekening Siswa, Segini Nominalnya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 12:28

Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan program sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SKh swasta mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill