Connect With Us

Apindo Tangerang Bebaskan Perusahaan Bayar Upah Minimum

| Selasa, 12 April 2011 | 18:18

Ketua Apindo Kota Tangerang yang juga anggota DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto saat merokok di ruang kerja DPRD Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang memberi kebebasan kepada setiap perusahaan untuk membayar upah minimum sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
 
Keputusan Apindo tersebut berkaitan dengan, PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Banten tertanggal 28 Desember 2010 soal upah minimum kota/kabupaten Tangerang, pada Kamis pekan lalu.
 
PTUN Bandung memutuskan besaran upah minimum Kota Tangerang turun, dari SK Gubernur sebesar Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.800. Upah minimum Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1.243.000, dari sebelumnya Rp. 1.285.000. Sedangkan upah minimum Kota Tangerang Selatan turun, dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.000.
 
Menurut Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto, setiap perusahaan memiliki pertimbangan dan kebijakan sendiri dalam menentukan upah bagi para pekerjanya. “Saya kira hasil PTUN Bandung ini sudah sesuai mekanisme,” ujarnya, Selasa (12/4).
 
Gatot yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang ini mengatakan, putusan pengadilan itu sah dan bisa diberlakukan sejak diputuskan. Sementara terkait ancaman 2,5 juta buruh dari 3.300 perusahaan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan akan melakukan mogok kerja, diakui Gatot semestinya hal tersebut tidak dilakukan oleh serikat pekerja.
 
“Kita ini kan negara hukum dan menghargai hukum. Peradilan apa pun ada prosesnya. Nah yang jadi pertanyaan kami (Apindo) yang digugat itu kan bukan serikat pekerja atau pun buruh. Melainkan keputusan Gubernur Banten atas revisi UMK Kota/Kabupaten,” paparnya.
 
Gatot  mengatakan sebaiknya semua pihak menghormati putusan pengadilan itu dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.  "Tindakan itu akan merugikan semua pihak, buruh, perusahaan hingga investor," tuturnya.
 
Seperti diketahui Apindo Tangerang, baik Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatang melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur Banten ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun lalu. Kalangan pengusaha menilai revisi UMK tersebut tidak melalui prosedur.(RAZ)

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Bandara Soekarno-Hatta Masuk Daftar Top 50 Global Megahubs 2025

Rabu, 5 November 2025 | 19:04

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang dan I Gusti Ngurah Rai Bali masuk ke dalam daftar Megahubs 2025 yang dirilis OAG Aviation, penyedia data penerbangan global terkemuka asal Inggris.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Rabu, 5 November 2025 | 19:51

Mal Ciputra Tangerang mengubah atrium utamanya menjadi hutan prasejarah yang penuh petualangan melalui acara spektakuler bertajuk “Dino Kingdom".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill