Connect With Us

Apindo Tangerang Bebaskan Perusahaan Bayar Upah Minimum

| Selasa, 12 April 2011 | 18:18

Ketua Apindo Kota Tangerang yang juga anggota DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto saat merokok di ruang kerja DPRD Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang memberi kebebasan kepada setiap perusahaan untuk membayar upah minimum sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten atau sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
 
Keputusan Apindo tersebut berkaitan dengan, PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan Apindo terhadap SK Gubernur Banten tertanggal 28 Desember 2010 soal upah minimum kota/kabupaten Tangerang, pada Kamis pekan lalu.
 
PTUN Bandung memutuskan besaran upah minimum Kota Tangerang turun, dari SK Gubernur sebesar Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.800. Upah minimum Kabupaten Tangerang menjadi Rp 1.243.000, dari sebelumnya Rp. 1.285.000. Sedangkan upah minimum Kota Tangerang Selatan turun, dari Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.245.000.
 
Menurut Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto, setiap perusahaan memiliki pertimbangan dan kebijakan sendiri dalam menentukan upah bagi para pekerjanya. “Saya kira hasil PTUN Bandung ini sudah sesuai mekanisme,” ujarnya, Selasa (12/4).
 
Gatot yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang ini mengatakan, putusan pengadilan itu sah dan bisa diberlakukan sejak diputuskan. Sementara terkait ancaman 2,5 juta buruh dari 3.300 perusahaan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan akan melakukan mogok kerja, diakui Gatot semestinya hal tersebut tidak dilakukan oleh serikat pekerja.
 
“Kita ini kan negara hukum dan menghargai hukum. Peradilan apa pun ada prosesnya. Nah yang jadi pertanyaan kami (Apindo) yang digugat itu kan bukan serikat pekerja atau pun buruh. Melainkan keputusan Gubernur Banten atas revisi UMK Kota/Kabupaten,” paparnya.
 
Gatot  mengatakan sebaiknya semua pihak menghormati putusan pengadilan itu dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.  "Tindakan itu akan merugikan semua pihak, buruh, perusahaan hingga investor," tuturnya.
 
Seperti diketahui Apindo Tangerang, baik Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatang melayangkan gugatan terhadap SK Gubernur Banten ke PTUN dan Mahkamah Konstitusi pada akhir tahun lalu. Kalangan pengusaha menilai revisi UMK tersebut tidak melalui prosedur.(RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TANGSEL
Bangun PSEL Makan Waktu Lama, Pemkot Tangsel Dorong Solusi Jangka Pendek

Bangun PSEL Makan Waktu Lama, Pemkot Tangsel Dorong Solusi Jangka Pendek

Minggu, 21 September 2025 | 07:00

Proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi volume sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang mencapai 1.000 ton per hari.

TEKNO
Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Cara Mudah Cek Stok BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo

Kamis, 18 September 2025 | 20:07

Belakangan ini, kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta seperti Shell, BP, dan Vivo telah membuat banyak pengendara resah.

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill