Connect With Us

Bus yang Bunyikan Klakson Telolet Bakal Kena Pelanggaran di Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 4 Agustus 2023 | 16:07

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mulai dipadati pemudik menjelang Lebaran 2022. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Viralnya tren Om Telolet Om berimbas terhadap pelarangan bagi bus dan kendaraan lainnya untuk membunyikan klakson tersebut di wilayah Kota Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Ahmad Suhaely.

Dia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan para pengelola bus terkait pelanggaran yang diterima jika membunyikan klakson telolet.

"Iya, kemarin kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan di Terminal Poris Plawad untuk melarang dibunyikannya klakson telolet di wilayah Kota Tangerang," ujarnya dikutip dari inews.id, pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Suhaely beralasan, klakson telolet termasuk dalam mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan. 

Belum lagi, tak jarang masyarakat khususnya anak-anak yang kerap melakukan aksi nekat agar sopir berkenan membunyikan klakson teloletnya.

"Sosialisasi dulu, kami akan sosialisasikan dulu ke seluruh PO bus (akan larangan penggunaan klakson telolet). Karena itu (suara klakson telolet) ranahnya sudah masuk atau menyangkut ke mengganggu kamtibmas atau ketertiban umum," terangnya.

Seperti diketahui, tren Om Telolet Om yang sempat viral pada 2016 silam kembali digemari oleh banyak masyakarat, termasuk di Tangerang.

Menanggapi hal itu, Kepala Unit (Kanit) Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Subari telah meminta Dishub Kota Tangerang untuk menerbitkan surat edaran terkait larangan membunyikan klakson telolet.

"Atas perintah dari Bapak Kapolres dan Bapak Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, kami mengharapkan supaya pihak Dinas Perhubungan Kota Tangerang memberikan imbauan atau edaran agar bunyi klakson telolet bisa dikurangi atau dihilangkan," jelasnya.

Menurut Subari, demam klakson telolet berpotensi menyebabkan kecelakaan imbas aksi nekat sebagian besar masyarakat yang tidak ragu berlarian hingga ke tengah jalan guna memperlambat laju bus agar mendapatkan momen bunyi klakson.

"Karena anak-anak yang berkumpul dan berlari-lari meminta bunyi klakson telolet ke arah melajunya bus itu berbahaya, lalu kerumunan warga ini juga menimbulkan kemacetan, jadi ikut mengganggu ketertiban umum dan orang lain," ucapnya.

Kepolisian, kata Subari, bertugas untuk mengantisipasi segala kemungkinan kecelakaan lalu lintas yang bisa saja ditimbulkan dari tren tersebut.

"Kepolisian itu sifatnya preventif, jadi kami mengantisipasi jangan sampai ada kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa," tutupnya.

BANDARA
Jelang Lebaran 2026, Bandara Soetta Siagakan 7.832 Personel hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Jelang Lebaran 2026, Bandara Soetta Siagakan 7.832 Personel hingga Mitigasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 10 Maret 2026 | 18:19

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.

BANTEN
62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

62 Desa di Banten Terdampak, Wagub Instruksikan OPD Gercep Tangani Banjir

Senin, 9 Maret 2026 | 15:43

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill