Connect With Us

Aturan Baru, Siswa Wajib Pakai Seragam Pramuka Setiap Rabu

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:15

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan aturan terbaru terkait seragam yang dikenakan oleh peserta didik.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Nasional, Pramuka dan Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin mendukung penuh pemberlakuan aturan baru terkait seragam.

Bahkan, pihaknya turut memberlakukan peraturan baku yang mewajibkan setiap siswa dan siswi untuk mengenakan seragam Pramuka setiap Rabu.

"Surat edarannya sudah kita keluarkan pada awal tahun ajaran kemarin, jadi sekarang siswa di Kota Tangerang pada hari Rabu wajib memakai seragam pramuka," ujarnya dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.

Tak sampai disitu, Jamaluddin juga mewacanakan penggunaan seragam Pramuka ini wajib bagi para peserta didik non formal.

"Ya kita lihat dulu aturannya, kalau memang boleh nanti kita imbau dan tidak mewajibkan," imbuhnya.

Menurut Jamal, Pramuka merupakan kesatuan yang melengkapi dunia pendidikan dalam hal membentuk karakter bangsa.

Pramuka juga mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pasalnya, sebanyak 1.000 Pramuka garuda golongan siaga, penggalang, penegak dan pandega berhasil dicetak di Kota Tangerang.

Hal ini menjadi salah satu perhatian Pemkot Tangerang untuk turut membantu peningkatan kualitas gugus depan yang berada di setiap wilayah," ungkapnya.

Jamal menuturkan, Pramuka merupakan wadah pengembangan karakter yang diperlukan oleh generasi muda.

"Kehadiran Pramuka di era saat ini sangat diperlukan sebagai wadah pengembangan karakter bagi generasi millenial dan Z dalam menghadapi tantangan zaman," tutupnya.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill