Connect With Us

Aturan Baru, Siswa Wajib Pakai Seragam Pramuka Setiap Rabu

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 09:15

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaludin. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menetapkan aturan terbaru terkait seragam yang dikenakan oleh peserta didik.

Aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Nasional, Pramuka dan Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Jamaluddin mendukung penuh pemberlakuan aturan baru terkait seragam.

Bahkan, pihaknya turut memberlakukan peraturan baku yang mewajibkan setiap siswa dan siswi untuk mengenakan seragam Pramuka setiap Rabu.

"Surat edarannya sudah kita keluarkan pada awal tahun ajaran kemarin, jadi sekarang siswa di Kota Tangerang pada hari Rabu wajib memakai seragam pramuka," ujarnya dikutip Sabtu, 19 Agustus 2023.

Tak sampai disitu, Jamaluddin juga mewacanakan penggunaan seragam Pramuka ini wajib bagi para peserta didik non formal.

"Ya kita lihat dulu aturannya, kalau memang boleh nanti kita imbau dan tidak mewajibkan," imbuhnya.

Menurut Jamal, Pramuka merupakan kesatuan yang melengkapi dunia pendidikan dalam hal membentuk karakter bangsa.

Pramuka juga mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Pasalnya, sebanyak 1.000 Pramuka garuda golongan siaga, penggalang, penegak dan pandega berhasil dicetak di Kota Tangerang.

Hal ini menjadi salah satu perhatian Pemkot Tangerang untuk turut membantu peningkatan kualitas gugus depan yang berada di setiap wilayah," ungkapnya.

Jamal menuturkan, Pramuka merupakan wadah pengembangan karakter yang diperlukan oleh generasi muda.

"Kehadiran Pramuka di era saat ini sangat diperlukan sebagai wadah pengembangan karakter bagi generasi millenial dan Z dalam menghadapi tantangan zaman," tutupnya.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

BANTEN
KEK ETKI Banten Cetak Investasi Rp1,08 Triliun dan Serap 432 Tenaga Kerja

KEK ETKI Banten Cetak Investasi Rp1,08 Triliun dan Serap 432 Tenaga Kerja

Senin, 19 Januari 2026 | 21:04

Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (KEK ETKI) Banten atau yang dikenal sebagai D-HUB SEZ mencatatkan performa impresif dalam peta ekonomi nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill