Connect With Us

Taman Pramuka Tangerang Tidak Terawat Nyaris Hilangkan Nyawa Anak

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 16 September 2022 | 12:37

Jembatan di Taman Pramuka, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang keropos, Jumat 16 September 2022. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Taman Pramuka di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, kondisi tidak terawat. Fasilitas di dalamnya sudah rusak seperti jembatan terlihat keropos.

"Ini kalau sampai ada korban anak-anak sangat memprihatinkan. Jembatan ini menghubungkan jurang cukup tinggi," kata Sanusi, pengunjung Taman Pramuka, Jumat 16 September 2022.

Menurut Sanusi, hampir saja anaknya yang asyik bermain dan menikmati Taman Pramuka tersebut terperosok, lantaran tidak mengetahui jembatan di taman itu sudah keropos dan terdapat lubang menganga.

"Kalau ada anak terjatuh karena jembatan amblas bisa membahayakan dan bahkan kehilangan nyawa," jelasnya.

Para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang diketahui sedang mengembangkan Pramuka dengan menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan lainnya. Namun, fasilitas Taman Pramuka malah tidak terawat.

Sanusi mengapresiasi para pejabat Pemkot Tangerang untuk mengembangkan Pramuka dengan berbagai lomba dan kegiatan lainnya. 

"Hanya saja, di tengah semangat pejabat tersebut masih ada saja yang abai terhadap nama baik Pramuka itu sendiri," cetusnya.

Sanusi berharap, pejabat Pemkot Tangang tidak hanya mementingkan banyak prestasi. Namun, mampu merawat apa yang menjadi simbol kebanggaan khususnya dunia Pramuka. 

"Semoga jadi perhatian," kata warga yang tinggal di Kecamatan Larangan ini. 

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill