Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Sebanyak empat remaja diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang usai kedapatan hendak melakukan tawuran menggunakan senjata tajam (Sajam).
Para pelaku berinisial AK, 14, SS, 16, MF, 16, dan RAP, 20, diketahui hendak tawuran di kawasan Jalan KH Hasyim Ashar, Gang Inpres 1 dan 2, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu, 01 Oktober 2023, malam.
Kapolsek Pinang Iptu Hendi Setiawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti tiga sajam jenis celurit diduga akan digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
Selain itu, empat handphone (Hp) milik pelaku dan tiga unit motor yang digunakan untuk konvoi disita pihak kepolisian.
Hendi menjelaskan, awalnya pihak Polsek Pinang menerima laporan terkait adanya remaja hendak tawuran.
Usai memperoleh informasi, personel segera diturunkan ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.
"Kepolisian tidak akan menolerir siapa saja yang akan membuat kegaduhan dan keributan, melukai orang lain menggunakan senjata tajam dan membuat warga tidak nyaman," tegasnya pada Senin, 02 Oktober 2023.
Saat ini, keempat remaja tersebut telah digiring ke Kantor Polsek Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Hendi, para pelaku masih dalam kategori di bawah umur, sehingga pihaknya bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A untuk memberikan pembinaan dan pendampingan.
"Termasuk, memanggil pihak orang tua dan sekolah yang bersangkutan," pungkasnya.
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGBaru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern
Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews