Connect With Us

Pencuri Besi Rp30 Ribu Dituntut 5 Bulan Penjara

| Rabu, 20 April 2011 | 18:29

Lili Kurniawan bersama istri dan anaknya. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Lili Kurniawan, 31, petugas satpam yang menjadi terakwa atas kasus pencurian sepotong besi di tuntut 5 bulan hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/4).

Dalam surat tuntutannya, JPU Ruhimat yang diwakili JPU Ayani mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 362 KUHP karena telah mencuri dua pipa besi  yang masing-masing berukuran 20 cm dan 50 cm dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Eagle Farma Caplang di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang petugas keamanan yang seharusnya menjaga keamanan dan perbuatan terdakwa tidak patut dicontoh. Sementara yang meringankan, terdakwa berikap baik selama persidangan dan mengakui kesalahannya.

“Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terakwa bersalah dan dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” ungkap JPU Ayanti kepada Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindiyo.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan pledio. Terdakwa Lili kemudian membacakan pledoinya melalui kuasa hukum.

Dalam pledoi tersebut, Kuasa hukum Lili, Vera dan Zaenudin mengatakan, besi yang diambil kliennya merupakan limbah bekas produksi yang sudah tidak terpakai lagi. Karyawan lain juga kerap mengambil besi tersebut karena dinilai sudah tidak layak pakai. “Itu besi yang sudah tidak berguna. Nilai besi yang diambil terdakwa hanya sebsar Rp 30 ribu,” ungkap Zaenudin.
 
Zaenudin menambahkan, akibat perkawa tersebut kliennya sampai harus ditahan hingga menyengsarakan keluarganya. Padahal, perkara tersebut dapat diselesaikan secraa kekeluargaan. “Dengan demikian, kami berhadap agar Majelis Hakim mempertimbangankan faktor sosiologis dalam memberikan putusan,” paparnya.(RAZ)
 

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill