Connect With Us

Pencuri Besi Rp30 Ribu Dituntut 5 Bulan Penjara

| Rabu, 20 April 2011 | 18:29

Lili Kurniawan bersama istri dan anaknya. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Lili Kurniawan, 31, petugas satpam yang menjadi terakwa atas kasus pencurian sepotong besi di tuntut 5 bulan hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/4).

Dalam surat tuntutannya, JPU Ruhimat yang diwakili JPU Ayani mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 362 KUHP karena telah mencuri dua pipa besi  yang masing-masing berukuran 20 cm dan 50 cm dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Eagle Farma Caplang di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang petugas keamanan yang seharusnya menjaga keamanan dan perbuatan terdakwa tidak patut dicontoh. Sementara yang meringankan, terdakwa berikap baik selama persidangan dan mengakui kesalahannya.

“Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terakwa bersalah dan dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” ungkap JPU Ayanti kepada Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindiyo.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan pledio. Terdakwa Lili kemudian membacakan pledoinya melalui kuasa hukum.

Dalam pledoi tersebut, Kuasa hukum Lili, Vera dan Zaenudin mengatakan, besi yang diambil kliennya merupakan limbah bekas produksi yang sudah tidak terpakai lagi. Karyawan lain juga kerap mengambil besi tersebut karena dinilai sudah tidak layak pakai. “Itu besi yang sudah tidak berguna. Nilai besi yang diambil terdakwa hanya sebsar Rp 30 ribu,” ungkap Zaenudin.
 
Zaenudin menambahkan, akibat perkawa tersebut kliennya sampai harus ditahan hingga menyengsarakan keluarganya. Padahal, perkara tersebut dapat diselesaikan secraa kekeluargaan. “Dengan demikian, kami berhadap agar Majelis Hakim mempertimbangankan faktor sosiologis dalam memberikan putusan,” paparnya.(RAZ)
 

BANDARA
Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Ketahui Perbedaan Tarif Parkir Reguler dan Inap Agar Tak Kaget di Bandara Soetta

Jumat, 19 September 2025 | 20:23

Bagi Anda yang berencana meninggalkan kendaraan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, penting untuk memahami perbedaan antara area parkir reguler dan parkir inap.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

NASIONAL
Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Kamis, 18 September 2025 | 20:25

Sebanyak 18,22 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan jatah masing-masing 10 kilogram bantuan pangan berupa beras kembali berjalan pada Oktober hingga November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill