Connect With Us

Pencuri Besi Rp30 Ribu Dituntut 5 Bulan Penjara

| Rabu, 20 April 2011 | 18:29

Lili Kurniawan bersama istri dan anaknya. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Lili Kurniawan, 31, petugas satpam yang menjadi terakwa atas kasus pencurian sepotong besi di tuntut 5 bulan hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (20/4).

Dalam surat tuntutannya, JPU Ruhimat yang diwakili JPU Ayani mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 362 KUHP karena telah mencuri dua pipa besi  yang masing-masing berukuran 20 cm dan 50 cm dari perusahaan tempatnya bekerja, PT Eagle Farma Caplang di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Sementara hal yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang petugas keamanan yang seharusnya menjaga keamanan dan perbuatan terdakwa tidak patut dicontoh. Sementara yang meringankan, terdakwa berikap baik selama persidangan dan mengakui kesalahannya.

“Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terakwa bersalah dan dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” ungkap JPU Ayanti kepada Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindiyo.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan pledio. Terdakwa Lili kemudian membacakan pledoinya melalui kuasa hukum.

Dalam pledoi tersebut, Kuasa hukum Lili, Vera dan Zaenudin mengatakan, besi yang diambil kliennya merupakan limbah bekas produksi yang sudah tidak terpakai lagi. Karyawan lain juga kerap mengambil besi tersebut karena dinilai sudah tidak layak pakai. “Itu besi yang sudah tidak berguna. Nilai besi yang diambil terdakwa hanya sebsar Rp 30 ribu,” ungkap Zaenudin.
 
Zaenudin menambahkan, akibat perkawa tersebut kliennya sampai harus ditahan hingga menyengsarakan keluarganya. Padahal, perkara tersebut dapat diselesaikan secraa kekeluargaan. “Dengan demikian, kami berhadap agar Majelis Hakim mempertimbangankan faktor sosiologis dalam memberikan putusan,” paparnya.(RAZ)
 

TEKNO
Bisa dari Rumah, Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi

Bisa dari Rumah, Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi

Senin, 12 Mei 2025 | 15:54

Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

BANDARA
Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill