TANGERANG- Ketua Apindo Kota Tangerang Gatot Purwanto yang dinilai memiliki kepentingan dengan menggugat SK Gubernur Banten terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2011 sebesar Rp 1.290.000 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, sehingga nilai UMK Tangerang turun menjadi Rp1.245.800 menyatakan, bahwa putusan pengadilan itu sah dan bisa diberlakukan sejak diputuskan.
“Kita ini kan negara hukum dan menghargai hukum. Peradilan apa pun ada prosesnya. Nah yang jadi pertanyaan kami yang digugat itu kan bukan serikat pekerja atau pun buruh. Melainkan keputusan Gubernur Banten atas revisi UMK Kota/Kabupaten,” paparnya.
Gatot mengatakan sebaiknya semua pihak menghormati putusan pengadilan itu dan melakukan hal-hal yang sesuai dengan proses hukum yang berlaku. "Tindakan itu akan merugikan semua pihak, buruh, perusahaan hingga investor," tuturnya.
Terkait tuntutan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Apindo, Gatot menjelaskan, pemilihan dirinya sebagai ketua itu berdasarkan keputusan musyawarah dan hasil rapat anggota Apindo. “Jadi bukan mereka (buruh) yang milih saya, tetapi berdasarkan musyawarah anggota Apindo,” tuturnya.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Tangerang. Mereka menuntut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang Gatot Purwanto mundur dari jabatannya, Kamis (21/4). (RAZ)