Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com-Setelah 10 hari, kondisi api di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pada Senin 30 Oktober 2023, sudah kondusif dan terkendali.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), tetap menurunkan petugas pemadam kebakaran untuk terus memantau kondisi di lokasi.
Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan petugas pemadam kebakaran masih melakukan pendinginan di seluruh kawasan TPA Rawa Kucing.
Selain itu, petugas juga terus siaga memantau asap yang dapat menjadi pertanda adanya api.
"Pada pukul 8 tadi malam, sudah didapatkan laporan bahwa kondisi sudah dapat dikendalikan. Alhamdulillah, kondisi sudah 90 persen kondusif dan terkendali," ungkapnya.
Maryono menuturkan, waterbomb dengan helikopter dan juga injeksi masih tetap berlanjut hingga hari ini, untuk membantu percepatan pendinginan di TPA Rawa Kucing.
Menurut pantauan udara dari tim helikopter Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa titik api yang besar sudah tidak terlihat.
"Progres hingga hari ini juga sangat signifikan. Mudah-mudahan, secepatnya dapat segera selesai dan dapat dinyatakan status TPA Rawa Kucing hijau atau aman," ujarnya.
Maryono berharap para warga menjaga kondusifitas dengan tidak membuang sampah sembarangan atau membuang puntung rokok yang dapat menyebabkan kebakaran.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang sudah turun tangan bersama memadamkan api di TPA Rawa Kucing," tutupnya.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.