KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang selama empat hari kemarin telah menghasuskan sekitar 80 persen dari total luas area yang ada.
Meski begitu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan penanganan sampah di TPA Rawa Kucing tetap berjalan secara normal.
Sekretaris DLH Kota Tangerang Dadang Basuki menuturkan, pihaknya telah merancang mekanisme khusus untuk memastikan penanganan sampah di TPA Rawa Kucing tetap berjalan secara normal.
"Kita telah membangun tempat darurat sementara di sebelah utara atau sekitar Pintu 1 TPA Rawa Kucing, untuk menampung sampah dari seluruh penjuru Kota Tangerang," katanya Selasa 24 Oktober 2023.
Tempat darurat tersebut seluas 2 hektar yang bersifat sementara dan masih di area TPA Rawa Kucing, sehingga dipastikan tidak menganggu lingkungan pemukiman.
DLH Kota Tangerang juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi penumpukan sampah yang berlebihan di tempat darurat yang disediakan.
“Ini dapat sangat membantu pengangkutan, penanganan, dan pemrosesan sampah di tempat darurat pengganti sementara lokasi utama TPA Rawa Kucing,” tambah Dadang.
Selain itu, DLH Kota Tangerang juga berharap operasi pemadaman TPA Rawa Kucing dapat secepatnya dituntaskan.
Terlebih, saat ini sudah dalam tahap proses pendinginan, sehingga diperkirakan dalam waktu dekat lagi TPA Rawa Kucing dapat dioperasikan kembali secara maksimal.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGDiana Rosiyana resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin 12 Oktober 2026.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Di tengah tantangan penurunan pendanaan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia yang tercatat merosot hingga 94,8 persen sepanjang rentang 2021–2025, Telkomsel kembali menghadirkan angin segar bagi para pengembang teknologi nasional.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews