KUA-PPAS Disahkan, Pendapatan Daerah 2027 Kota Tangerang Dipatok Rp5,1 Triliun
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
TANGERANGNEWS.com-Kebakaran Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Rawa Kucing, Kota Tangerang selama empat hari kemarin telah menghasuskan sekitar 80 persen dari total luas area yang ada.
Meski begitu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan penanganan sampah di TPA Rawa Kucing tetap berjalan secara normal.
Sekretaris DLH Kota Tangerang Dadang Basuki menuturkan, pihaknya telah merancang mekanisme khusus untuk memastikan penanganan sampah di TPA Rawa Kucing tetap berjalan secara normal.
"Kita telah membangun tempat darurat sementara di sebelah utara atau sekitar Pintu 1 TPA Rawa Kucing, untuk menampung sampah dari seluruh penjuru Kota Tangerang," katanya Selasa 24 Oktober 2023.
Tempat darurat tersebut seluas 2 hektar yang bersifat sementara dan masih di area TPA Rawa Kucing, sehingga dipastikan tidak menganggu lingkungan pemukiman.
DLH Kota Tangerang juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi penumpukan sampah yang berlebihan di tempat darurat yang disediakan.
“Ini dapat sangat membantu pengangkutan, penanganan, dan pemrosesan sampah di tempat darurat pengganti sementara lokasi utama TPA Rawa Kucing,” tambah Dadang.
Selain itu, DLH Kota Tangerang juga berharap operasi pemadaman TPA Rawa Kucing dapat secepatnya dituntaskan.
Terlebih, saat ini sudah dalam tahap proses pendinginan, sehingga diperkirakan dalam waktu dekat lagi TPA Rawa Kucing dapat dioperasikan kembali secara maksimal.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp5,167 Triliun pada tahun 2027.
Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.
Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews