Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANGNEWS.com- Harga sejumlah bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang mengalami kenaikan cukup drastis mencapai 50 persen, Jumat, 03 November 2023.
Cabai rawit merah yang sebelumnya berada diangka Rp50 ribu per kilogram kini mengalami kenaikkan hingga Rp80 ribu, bahkan menembus Rp100 ribu per kilogram.
"Kenaikkan juga terjadi pada bawang merah dari semula harga terendah Rp25 ribu, saat ini naik diangka Rp35 ribu per kilogramnya," ungkap Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyani.
Selain itu, harga bawang putih juga diketahui mengalami kenaikkan dari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per kilogramnya.
Titien menuturkan, kenaikkan harga komoditi pangan secara signifikan ini terjadi pada cabai dan bawang, sementara komoditi minyak, telur dan daging masih terpantau stabil.
Penyebab kenaikkan, kata Titien, ialah faktor iklim dan mahalnya harga pupuk. Ditambah, saat ini harga beras masing tinggi lantaran harga gabah terus melambung, namun jumlah produksi beras justru berkurang.
Untuk itu, Titien mengimbau agar warga tidak melakukan panic buying dan memantau terlebih dahulu harga-harga pangan termurah sebelum memutuskan berbelanja.
Dikatakan Titien, saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan sejumlah langkah penanganan seperti monitoring, mencatat, dan menginformasikan perkembangan harga pangan per harinya.
"Diharapkan kenaikan harga bahan pangan akan melandai beberapa waktu ke depan, dengan mulai masuknya musim penghujan," pungkasnya.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Kota Tangerang masuk kategori Awas dalam Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis Dasarian I Oktober 2026 berdasarkan surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 5 Oktober 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews