Connect With Us

Tahun ini Dinas Perkimtan Kota Tangerang Bedah 700 Unit Rumah Warga

Redaksi | Jumat, 24 November 2023 | 19:36

Perbandingan sebelum dan sesudah rumah tak layak huni di Kota Tangerang diperbaharui melalui program Bedah Rumah Pemkot Tangerang melalui Dinas Perkimtan. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com - Bedah rumah menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemkot Tangerang. Program ini terus berkesinambungan tiap tahun dalam rangka mewujudkan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat Kota Tangerang.

Sepanjang tahun 2023, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sedang menuntaskan bedah rumah sebanyak 700 unit. Semuanya tersebar di seluruh wilayah kelurahan se-Kota Tangerang. 

Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja menyampaikan, program bedah rumah ini merupakan bentuk tindaklanjut dari strategi kebijakan Pemkot Tangerang dalam menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat Kota Tangerang. 

“Ini merupakan skema dan strategi kebijakan Pemkot Tangerang untuk mengoptimalisasi ketersediaan rumah yang layak huni untuk semua masyarakat Kota Tangerang,” ujar Ugi, sapaan akrabnya.

Merealisasikan pembangunannya, Dinas Perkimtan Kota Tangerang menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sampai tingkat kelurahan untuk memetakan dan menentukan rumah-rumah yang akan menjadi sasaran realisasi program bedah rumah tersebut. 

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Adrial menambahkan, progres pembangunan unit rumah yang dibedah terus berjalan. Ia mencatat saat ini realisasi fisik sudah mencapai 75 persen dan realisasi keuangan 85 persen. 

"Pencairan termin 1 sudah 102 BKM yang cair dan pencairan termin 2 sudah 40 BKM. Sisanya sebanyak 62 BKM sedang proses pencairan termin ke dua," kata Adrial. 

Menurutnya, akhir November ini ditargetkan semua BKM sudah menyelesaikan pencairan termin ke dua dan realisasi fisik 100 persen terbangun.

Dinas Perkimtan merekap program bedah rumah dari tahun 2014, total yang terbangun sudah sebanyak 8.182 unit rumah.

Berdasarkan Perwal nomor 56 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni, syarat menerima program bedah rumah antara lain. 

Berdomisili dan sudah berkeluarga, penghasilan dibawah upah minimum, memiliki tempat tinggal tetap di lahan hak milik, status lahan dan rumah tidak dalam sengketa atau sedang digadaikan. 

Kepemilikan rumah dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau girik serta belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill