Connect With Us

Tahun ini Dinas Perkimtan Kota Tangerang Bedah 700 Unit Rumah Warga

Redaksi | Jumat, 24 November 2023 | 19:36

Perbandingan sebelum dan sesudah rumah tak layak huni di Kota Tangerang diperbaharui melalui program Bedah Rumah Pemkot Tangerang melalui Dinas Perkimtan. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com - Bedah rumah menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemkot Tangerang. Program ini terus berkesinambungan tiap tahun dalam rangka mewujudkan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat Kota Tangerang.

Sepanjang tahun 2023, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sedang menuntaskan bedah rumah sebanyak 700 unit. Semuanya tersebar di seluruh wilayah kelurahan se-Kota Tangerang. 

Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja menyampaikan, program bedah rumah ini merupakan bentuk tindaklanjut dari strategi kebijakan Pemkot Tangerang dalam menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat Kota Tangerang. 

“Ini merupakan skema dan strategi kebijakan Pemkot Tangerang untuk mengoptimalisasi ketersediaan rumah yang layak huni untuk semua masyarakat Kota Tangerang,” ujar Ugi, sapaan akrabnya.

Merealisasikan pembangunannya, Dinas Perkimtan Kota Tangerang menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sampai tingkat kelurahan untuk memetakan dan menentukan rumah-rumah yang akan menjadi sasaran realisasi program bedah rumah tersebut. 

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Adrial menambahkan, progres pembangunan unit rumah yang dibedah terus berjalan. Ia mencatat saat ini realisasi fisik sudah mencapai 75 persen dan realisasi keuangan 85 persen. 

"Pencairan termin 1 sudah 102 BKM yang cair dan pencairan termin 2 sudah 40 BKM. Sisanya sebanyak 62 BKM sedang proses pencairan termin ke dua," kata Adrial. 

Menurutnya, akhir November ini ditargetkan semua BKM sudah menyelesaikan pencairan termin ke dua dan realisasi fisik 100 persen terbangun.

Dinas Perkimtan merekap program bedah rumah dari tahun 2014, total yang terbangun sudah sebanyak 8.182 unit rumah.

Berdasarkan Perwal nomor 56 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni, syarat menerima program bedah rumah antara lain. 

Berdomisili dan sudah berkeluarga, penghasilan dibawah upah minimum, memiliki tempat tinggal tetap di lahan hak milik, status lahan dan rumah tidak dalam sengketa atau sedang digadaikan. 

Kepemilikan rumah dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau girik serta belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

TANGSEL
Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Tanggapi Isu Truk Sampah di Bogor, Pemkot Tangsel: Bukan Milik Kami

Sabtu, 7 Februari 2026 | 21:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan aktivitas armada pengangkut sampah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill