Connect With Us

Tahun ini Dinas Perkimtan Kota Tangerang Bedah 700 Unit Rumah Warga

Redaksi | Jumat, 24 November 2023 | 19:36

Perbandingan sebelum dan sesudah rumah tak layak huni di Kota Tangerang diperbaharui melalui program Bedah Rumah Pemkot Tangerang melalui Dinas Perkimtan. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com - Bedah rumah menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemkot Tangerang. Program ini terus berkesinambungan tiap tahun dalam rangka mewujudkan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat Kota Tangerang.

Sepanjang tahun 2023, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sedang menuntaskan bedah rumah sebanyak 700 unit. Semuanya tersebar di seluruh wilayah kelurahan se-Kota Tangerang. 

Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja menyampaikan, program bedah rumah ini merupakan bentuk tindaklanjut dari strategi kebijakan Pemkot Tangerang dalam menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat Kota Tangerang. 

“Ini merupakan skema dan strategi kebijakan Pemkot Tangerang untuk mengoptimalisasi ketersediaan rumah yang layak huni untuk semua masyarakat Kota Tangerang,” ujar Ugi, sapaan akrabnya.

Merealisasikan pembangunannya, Dinas Perkimtan Kota Tangerang menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sampai tingkat kelurahan untuk memetakan dan menentukan rumah-rumah yang akan menjadi sasaran realisasi program bedah rumah tersebut. 

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Adrial menambahkan, progres pembangunan unit rumah yang dibedah terus berjalan. Ia mencatat saat ini realisasi fisik sudah mencapai 75 persen dan realisasi keuangan 85 persen. 

"Pencairan termin 1 sudah 102 BKM yang cair dan pencairan termin 2 sudah 40 BKM. Sisanya sebanyak 62 BKM sedang proses pencairan termin ke dua," kata Adrial. 

Menurutnya, akhir November ini ditargetkan semua BKM sudah menyelesaikan pencairan termin ke dua dan realisasi fisik 100 persen terbangun.

Dinas Perkimtan merekap program bedah rumah dari tahun 2014, total yang terbangun sudah sebanyak 8.182 unit rumah.

Berdasarkan Perwal nomor 56 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni, syarat menerima program bedah rumah antara lain. 

Berdomisili dan sudah berkeluarga, penghasilan dibawah upah minimum, memiliki tempat tinggal tetap di lahan hak milik, status lahan dan rumah tidak dalam sengketa atau sedang digadaikan. 

Kepemilikan rumah dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau girik serta belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

KOTA TANGERANG
Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Sindikat Curanmor Bersenpi Diringkus saat Beraksi, Sudah Gasak 13 Motor di Tangerang

Senin, 27 April 2026 | 19:49

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill