Connect With Us

Tahun ini Dinas Perkimtan Kota Tangerang Bedah 700 Unit Rumah Warga

Redaksi | Jumat, 24 November 2023 | 19:36

Perbandingan sebelum dan sesudah rumah tak layak huni di Kota Tangerang diperbaharui melalui program Bedah Rumah Pemkot Tangerang melalui Dinas Perkimtan. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com - Bedah rumah menjadi salah satu prioritas pembangunan Pemkot Tangerang. Program ini terus berkesinambungan tiap tahun dalam rangka mewujudkan tempat tinggal layak huni bagi masyarakat Kota Tangerang.

Sepanjang tahun 2023, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) sedang menuntaskan bedah rumah sebanyak 700 unit. Semuanya tersebar di seluruh wilayah kelurahan se-Kota Tangerang. 

Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagdja menyampaikan, program bedah rumah ini merupakan bentuk tindaklanjut dari strategi kebijakan Pemkot Tangerang dalam menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat Kota Tangerang. 

“Ini merupakan skema dan strategi kebijakan Pemkot Tangerang untuk mengoptimalisasi ketersediaan rumah yang layak huni untuk semua masyarakat Kota Tangerang,” ujar Ugi, sapaan akrabnya.

Merealisasikan pembangunannya, Dinas Perkimtan Kota Tangerang menggandeng Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) sampai tingkat kelurahan untuk memetakan dan menentukan rumah-rumah yang akan menjadi sasaran realisasi program bedah rumah tersebut. 

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Adrial menambahkan, progres pembangunan unit rumah yang dibedah terus berjalan. Ia mencatat saat ini realisasi fisik sudah mencapai 75 persen dan realisasi keuangan 85 persen. 

"Pencairan termin 1 sudah 102 BKM yang cair dan pencairan termin 2 sudah 40 BKM. Sisanya sebanyak 62 BKM sedang proses pencairan termin ke dua," kata Adrial. 

Menurutnya, akhir November ini ditargetkan semua BKM sudah menyelesaikan pencairan termin ke dua dan realisasi fisik 100 persen terbangun.

Dinas Perkimtan merekap program bedah rumah dari tahun 2014, total yang terbangun sudah sebanyak 8.182 unit rumah.

Berdasarkan Perwal nomor 56 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan perbaikan rumah tidak layak huni, syarat menerima program bedah rumah antara lain. 

Berdomisili dan sudah berkeluarga, penghasilan dibawah upah minimum, memiliki tempat tinggal tetap di lahan hak milik, status lahan dan rumah tidak dalam sengketa atau sedang digadaikan. 

Kepemilikan rumah dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau girik serta belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.

OPINI
Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Nasib Palestina, Derita Tak Kunjung Berakhir

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:37

‎Kematian di Gaza tak hanya datang dari peluru dan bom. Seorang pria dan seorang anak meregang nyawa akibat runtuhnya bangunan karena cuaca ekstrem. Hingga kini, total 19 korban tewas akibat tertimbun puing telah dibawa ke rumah sakit.

TEKNO
Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Honda Vario 125 Generasi Terbaru Resmi Diluncurkan, Tampil Lebih Sporty dengan Gaya Street

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:37

PT Wahana Makmur Sejati (WMS) membuka awal tahun dengan menghadirkan penyegaran di segmen skutik 125 cc. Melalui gelaran Regional Public Launching, resmi memperkenalkan All New Honda Vario 125

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill