Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyoroti fenomena masalah sosial yang terjadi di masyarakat saat ini tak hanya soal kemiskinan.
Hal itu disampaikan Arief saat menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik dalam rangka peningkatan kapasitas Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Tahun 2023 di Kecamatan Larangan di Gedung Pertemuan Silungkang, Larangan, Rabu, 22 November 2023.
Dalam kesempatan itu, Arief menilai permasalahan sosial yang muncul di masyarakat kian beragam dan memiliki cakupan yang lebih luas lagi, salah satunya ialah kenakalan remaja.
"Kenakalan remaja juga menjadi salah satu masalah sosial, kalau nggak dicegah atau diselesaikan akan berdampak pada masalah lainnya," ujar Arief di hadapan ratusan peserta.
Untuk itu, lanjut Arief, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menyiapkan sejumlah program sebagai langkah antisipatif hingga kuratif dalam mengentaskan permasalahan sosial di Kota Tangerang, mulai dari program sekolah gratis hingga fasilitasi para pencari kerja melalui jobfair.
Dia juga menegaskan agar para penerima manfaat perlu dikawal agar terdistribusi kepada yang benar-benar membutuhkan.
"Jangan sampai mereka yang mampu justru menggeser haknya mereka yang tidak mampu," katanya.
Di samping itu, Arief juga berpesan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) harus selangkah lebih maju dengan mengajak lebih banyak masyarakat turut berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
"Dalam urusan sosial, PSM sudah mencapai pada tahap implementasi disaat orang-orang baru berwacana," tutup Arief.
Sebagai informasi, Forum Konsultasi Publik merupakan acara yang digelar secara bertahap di 13 kecamatan se-Kota Tangerang tersebut, diikuti oleh seluruh PSM, TKSK, camat, lurah, operator kelurahan, Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews