Connect With Us

Ibu Tiri Penganiaya Anak di Kota Tangerang Ditetapkan Tersangka, Motifnya Kesal

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 24 November 2023 | 23:29

Ilustrasi kekerasan anak. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota menetapkan status RY, 37, ibu tiri yang tega menganiaya anaknya yang berumur 4 tahun menjadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Jumat 24 November 2023.

Zain mengatakan setelah menerima laporan kasus tersebut dari Ketua RT tempat tinggal tersangka di belakang Lapas Kelas 1 Tangerang, pada tanggal 20 November 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya, penyidik sepakat menaikkan status RY dari saksi menjadi tersangka dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita.

Adapun motif ibu tiri melakukan penganiayaan terhadap anak sambungnya itu karena kesal, lantaran susah diingatkan dan kerap keluar rumah tanpa memberitahu.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Zain.

Perkara penganiayaan terhadap anak yang viral tersebut ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Dalam menangani perkaran ini, Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang (Kajari), Dinas Sosial Kota Tangerang dan pemerhati anak.

"Kita telah berkoordinasi dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma, serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban. Kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan," jelasnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill