Connect With Us

Perda Direvisi, Miras di Kota Tangerang Akan Kembali Beredar

| Kamis, 5 Mei 2011 | 14:59

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Jika selama enam tahun belakangan ini minuman keras (Miras) tidak boleh beredar di Kota Tangerang  sejak diterbitkannya Perda No.7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman keras (Miras) di Kota Tangerang.

Dalam tempo dekat ini, miras dengan kadar alkohol dibawah lima persen akan kembali beredar di kota yang bermotto akhlaqul karimah itu secara resmi.
Itu terkait surat dari Kementerian Dalam Negeri, yang meminta revisi atas Perda No .7 tahun 2005, yang melarang peredaran berbagai macam minuman keras.

"Surat Mendagri tanggal 30 Maret 2011, tapi saya terima akhir April lalu, yang isinya minta revisi Perda No 7/2005 soal miras. Karena perda itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 3 tahun 1997," ucap Herry Rumawatine, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kamis (5/5).

Menurut Herry, sesuai Keppres No 3/1997, minuman yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen diperbolehkan beredar.
 Kecuali minuman yang beralkohol di atas lima persen, maka perlu peraturan lebih lanjut dalam peredarannya seperti di hotel-berbintang atau tempat hiburan.
 Namun selama pemerintahan Kota Tangerang dipimpin Wahidin Halim, kota tersebut mengharamkan semua jenis minuman beralkohol. Karena hal itu tidak sesuai dengan mottonya, akhlaqul kharimah.

 "Karena perda itu dikeluarkan oleh eksekutif, maka kami selaku lembaga legislatif menunggu saja hasil revisinya," ujar Herry, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Tangerang.
Menurut Herry, sebenarnya banyak perda lain yang perlu direvisi karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, namun tidak mendapat sorotan. "Saya heran, kok perda miras ini jadi sorotan? Sebab biasa saja sebuah perda itu direvisi," ujarnya.

Saat ditanya, kenapa Kota Tangerang menolak miras, padahal selama ini pabrik bir justru berada di Kota Tangerang. "Untuk perizinan pemerintah pusat yang mengeluarkan. Kota Tangerang hanya mengeluarkan IMB untuk bangunan pabrik," ujarnya.

Karena perizinan itu dikeluarkan pemerintah pusat, maka pemkot Tangerang, tidak bisa seenaknya melarang aktivitas produksi produsen bir itu. Namun kata Herry, sebagai bentuk konsistensi, Pemkot Tangerang tidak mau menerima cukai miras tersebut. "Sekian persen dari cukai miras itu seharusnya masuk ke kas daerah. Tapi kami tidak ambil. Kami takut ada kesan, kita melarang, tapi duitnya mau," ucap Herry.

Mengenai kapan revisi perda No 7/2005 itu diimplementasikan, Herry mengaku tidak tahu persis. "Saya tidak tahu kapan surat Mendagri itu diterima Wali Kota Tangerang. Kalau diterima saya sekitar akhir April. Sesuai aturan, biasanya revisi perda itu berlaku 15 hari setelah diterimanya surat tersebut," ucap Herry.

Ditanya apakah ini politis, mengingat, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim akan maju sebagai calon gubernur Provinsi Banten? Dirinya menjawab, singkat dengan mengatakan tidak.(DRA)

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

BANTEN
Banten Duduki Posisi Kedua PHK Terbanyak Nasional, Disnaker Sebut Bukan Karena UMP

Banten Duduki Posisi Kedua PHK Terbanyak Nasional, Disnaker Sebut Bukan Karena UMP

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:02

Provinsi Banten tercatat sebagai daerah dengan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak kedua di Indonesia sepanjang Januari hingga Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill