Connect With Us

Perda Direvisi, Miras di Kota Tangerang Akan Kembali Beredar

| Kamis, 5 Mei 2011 | 14:59

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Jika selama enam tahun belakangan ini minuman keras (Miras) tidak boleh beredar di Kota Tangerang  sejak diterbitkannya Perda No.7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman keras (Miras) di Kota Tangerang.

Dalam tempo dekat ini, miras dengan kadar alkohol dibawah lima persen akan kembali beredar di kota yang bermotto akhlaqul karimah itu secara resmi.
Itu terkait surat dari Kementerian Dalam Negeri, yang meminta revisi atas Perda No .7 tahun 2005, yang melarang peredaran berbagai macam minuman keras.

"Surat Mendagri tanggal 30 Maret 2011, tapi saya terima akhir April lalu, yang isinya minta revisi Perda No 7/2005 soal miras. Karena perda itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 3 tahun 1997," ucap Herry Rumawatine, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kamis (5/5).

Menurut Herry, sesuai Keppres No 3/1997, minuman yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen diperbolehkan beredar.
 Kecuali minuman yang beralkohol di atas lima persen, maka perlu peraturan lebih lanjut dalam peredarannya seperti di hotel-berbintang atau tempat hiburan.
 Namun selama pemerintahan Kota Tangerang dipimpin Wahidin Halim, kota tersebut mengharamkan semua jenis minuman beralkohol. Karena hal itu tidak sesuai dengan mottonya, akhlaqul kharimah.

 "Karena perda itu dikeluarkan oleh eksekutif, maka kami selaku lembaga legislatif menunggu saja hasil revisinya," ujar Herry, yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Tangerang.
Menurut Herry, sebenarnya banyak perda lain yang perlu direvisi karena bertentangan dengan peraturan di atasnya, namun tidak mendapat sorotan. "Saya heran, kok perda miras ini jadi sorotan? Sebab biasa saja sebuah perda itu direvisi," ujarnya.

Saat ditanya, kenapa Kota Tangerang menolak miras, padahal selama ini pabrik bir justru berada di Kota Tangerang. "Untuk perizinan pemerintah pusat yang mengeluarkan. Kota Tangerang hanya mengeluarkan IMB untuk bangunan pabrik," ujarnya.

Karena perizinan itu dikeluarkan pemerintah pusat, maka pemkot Tangerang, tidak bisa seenaknya melarang aktivitas produksi produsen bir itu. Namun kata Herry, sebagai bentuk konsistensi, Pemkot Tangerang tidak mau menerima cukai miras tersebut. "Sekian persen dari cukai miras itu seharusnya masuk ke kas daerah. Tapi kami tidak ambil. Kami takut ada kesan, kita melarang, tapi duitnya mau," ucap Herry.

Mengenai kapan revisi perda No 7/2005 itu diimplementasikan, Herry mengaku tidak tahu persis. "Saya tidak tahu kapan surat Mendagri itu diterima Wali Kota Tangerang. Kalau diterima saya sekitar akhir April. Sesuai aturan, biasanya revisi perda itu berlaku 15 hari setelah diterimanya surat tersebut," ucap Herry.

Ditanya apakah ini politis, mengingat, Wali Kota Tangerang Wahidin Halim akan maju sebagai calon gubernur Provinsi Banten? Dirinya menjawab, singkat dengan mengatakan tidak.(DRA)

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

KAB. TANGERANG
Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:08

Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Buka Cuma Faktor Usia, Stamina Menurun Bisa Jadi Tanda Diabetes

Buka Cuma Faktor Usia, Stamina Menurun Bisa Jadi Tanda Diabetes

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:00

Masyarakat kerap menganggap penurunan stamina, mudah lelah, perubahan fungsi seksual, hingga kadar gula darah meningkat sebagai bagian dari proses penuaan atau konsekuensi gaya hidup.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill