OPPO A6s Didesain Mirip Kerang Mutiara, Bisa Foto dari Dalam Air
Rabu, 4 Maret 2026 | 08:59
Smartphone terbaru OPPO dari lini A Series ini, OPPO A6s akan segera dirilis di pasar Indonesia.
TANGERANGNEWS.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Kamis, 1 Februari 2024.
Dua terduga pelaku pencurian tersebut, yakni berinisial AA, 26, dan YG, 26, keduanya merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, dini hari WIB, di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Saat itu, korban Nur beserta keluarganya sedang pergi ke luar Kota, yakni Bogor. Namun saat kembali ke rumah, kaget melihat kamar dalam keadaan berantakan," kata Evarmon.
Kemudian, setelah diperiksa, dua buah celengan berisi uang tunai senilai Rp17 juta disimpan di lemari kamar telah raib.
Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut korban ke Polsek Cipondoh.

"Atas laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan Tim mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kamera pengawas itu Petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan dua orang pria.
Identitas kedua pelaku tersebut ternyata AA dan YG warga setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Dan keduanya sempat kabur alias buron.
"Baru pada Rabu, 31 Januari 2024 kemarin, kedua pelaku didapatkan berada di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. Kita sergap dan langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Lalu, lanjut Evarmon, hasil interogasi kedua pelaku mengakui merupakan pelaku pencurian rumah kosong tetangganya itu.
Dalam aksinya kedua pelaku naik ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari.
Kata pelaku AA dan YG, barang bukti 2 celengan tersebut telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Dan uang tunai itu senilai Rp12. 400.000 dibagi dua dan digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Smartphone terbaru OPPO dari lini A Series ini, OPPO A6s akan segera dirilis di pasar Indonesia.
TODAY TAGTren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan langkah-langkah peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui transformasi digital yang masif.
Stigma lama yang memandang ruang Bimbingan Konseling (BK) sebagai "ruang pengadilan" bagi siswa bermasalah mulai diubah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews