Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cipondoh berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Kamis, 1 Februari 2024.
Dua terduga pelaku pencurian tersebut, yakni berinisial AA, 26, dan YG, 26, keduanya merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024, dini hari WIB, di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Saat itu, korban Nur beserta keluarganya sedang pergi ke luar Kota, yakni Bogor. Namun saat kembali ke rumah, kaget melihat kamar dalam keadaan berantakan," kata Evarmon.
Kemudian, setelah diperiksa, dua buah celengan berisi uang tunai senilai Rp17 juta disimpan di lemari kamar telah raib.
Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut korban ke Polsek Cipondoh.

"Atas laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan Tim mendatangi lokasi kejadian untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV," ungkapnya.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kamera pengawas itu Petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan dua orang pria.
Identitas kedua pelaku tersebut ternyata AA dan YG warga setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Dan keduanya sempat kabur alias buron.
"Baru pada Rabu, 31 Januari 2024 kemarin, kedua pelaku didapatkan berada di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. Kita sergap dan langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Lalu, lanjut Evarmon, hasil interogasi kedua pelaku mengakui merupakan pelaku pencurian rumah kosong tetangganya itu.
Dalam aksinya kedua pelaku naik ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari.
Kata pelaku AA dan YG, barang bukti 2 celengan tersebut telah dibakar untuk menghilangkan barang bukti. Dan uang tunai itu senilai Rp12. 400.000 dibagi dua dan digunakan untuk membayar utang dan berfoya-foya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews