3 Pemain Persita Dipanggil Timnas untuk FIFA Matchday Juni 2026, Wakili Indonesia hingga Guinea Khatulistiwa
Jumat, 29 Mei 2026 | 14:39
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 2.483 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Kota Tangerang menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024, yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Meskipun berada di balik jeruji besi, mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia di Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPSK), yang telah disediakan oleh Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kota Tangerang.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang Wahyu Indarto mengungkapkan, proses pemungutan suara berjalan lancar dan tertib.
Diketahui terdapat sembilan TPS yang digunakan untuk melakukan pemungutan suara di lapas tersebut.
“Untuk jumlah narapidana yang terdapat di Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang ada 2.797 orang. Namun surat suara yang diberikan oleh KPU Kota Tangerang untuk 2.483 orang. Jadi, kami utamakan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya.

Adapun yang ditugaskan untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni para petugas Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang yang berjumlah sembilan petugas.
Pengawasan ketat pun dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pemungutan suara, oleh petugas lapas dibantu personel Polri dan TNI.
"Selain itu, ada juga saksi dari partai serta Panwaslu, untuk membantu pelaksanaan Pemilu. Hasil dari partisipasi narapidana ini akan dihitung dalam proses perolehan suara nasional,” lanjut Wahyu.
Antusias dari para narapidana pun sangat terlihat saat melaksanakan Pemilu pada hari ini.
“Dengan adanya partisipasi ini, diharapkan narapidana dapat merasa lebih memahami pentingnya peran mereka dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” tutup Wahyu.
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Dua orang pemuda berinisial DS alias K, 28, dan PS, 26, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Minggu 31 Mei 2026, dini hari.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyinggung masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Pemkab Tangerang untuk memenuhi harapan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews