Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Rabu, 5 November 2025 | 12:34
Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 2.483 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Kota Tangerang menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024, yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024.
Meskipun berada di balik jeruji besi, mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia di Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPSK), yang telah disediakan oleh Komisi Pemungutan Suara (KPU) Kota Tangerang.
Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang Wahyu Indarto mengungkapkan, proses pemungutan suara berjalan lancar dan tertib.
Diketahui terdapat sembilan TPS yang digunakan untuk melakukan pemungutan suara di lapas tersebut.
“Untuk jumlah narapidana yang terdapat di Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang ada 2.797 orang. Namun surat suara yang diberikan oleh KPU Kota Tangerang untuk 2.483 orang. Jadi, kami utamakan untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkapnya.

Adapun yang ditugaskan untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yakni para petugas Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang yang berjumlah sembilan petugas.
Pengawasan ketat pun dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pemungutan suara, oleh petugas lapas dibantu personel Polri dan TNI.
"Selain itu, ada juga saksi dari partai serta Panwaslu, untuk membantu pelaksanaan Pemilu. Hasil dari partisipasi narapidana ini akan dihitung dalam proses perolehan suara nasional,” lanjut Wahyu.
Antusias dari para narapidana pun sangat terlihat saat melaksanakan Pemilu pada hari ini.
“Dengan adanya partisipasi ini, diharapkan narapidana dapat merasa lebih memahami pentingnya peran mereka dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” tutup Wahyu.
TODAY TAGNama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews