Connect With Us

70 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Samsat Cikokol di Kota Tangerang

Redaksi | Jumat, 1 Maret 2024 | 11:59

Samsat Cikokol bersama Polres Metro Tangerang Kota menggelar razia pajak kendaraan diJalam Daan Mogot, Kota Tangerang, Rabu, 28 Februari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 70 kendaraan terjaring razia pajak oleh Samsat Cikokol Kota Tangerang pada Rabu, 28 Februari 2024.

Penanggung Jawab Razia Pajak Sri Rahayu mengatakan, razia digelar dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang.

Lebih lanjut, razia dilakukan bersama Kepolisian Metro Tangerang Kota dan Jasa Raharja di sejumlah titik, termasuk Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan gedung lama Kantor Polres Metro Tangerang Kota.

"Jalan Daan Mogot dipilih karena cukup padat kendaraan yang melintas dan lebih maksimal," ujarnya.

Sri menuturkan, dari 70 kendaraan pelanggar wajib pajak (WP) tersebut meliputi 7 mobil pribadi dan 63 kendaraan roda dua, kemudian diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di lokasi.

Terdapat lima WP yang membayar langsung di tempat, sementara lainnya belum bisa membayar, sehingga diberikan peringatan pembayaran pajak serta surat agar secepatnya melunasi tunggakan pajak dengan masa tenggang 10 hari.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang Dwi Nopriadi Atma Wijaya menegaskan dirinya telah menginstruksikan petugas di lapangan agar melakukan razia secara humanis.

"Saya juga menginginkan kepada petugas agar senantiasa mengedukasi kepada wajib pajak, bahwa ini razia pajak kendaraan bukan penilangan," jelasnya. 

Untuk itu, Dwi mengimbau para wajib pajak tidak takut saat ada razia pajak. Bahka, sampai melakukan tindakan berlebihan.

"Seperti biasa hadapi dengan tenang dan ikuti saja peraturan yang ada dan selalu taat membayar pajak," pungkasnya.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANTEN
PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

PLN UID Banten Pastikan Penertiban Listrik Berjalan Sesuai Prosedur Resmi

Selasa, 4 November 2025 | 21:27

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Dinkes Kabupaten Tangerang Tegur 15 SPPG Akibat Langgar Standar Gizi

Selasa, 4 November 2025 | 22:27

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menegur sebanyak 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dalam proses pengolahan makanan, pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill